PKS Terbesar Dana Kampanye

Selasa 02-04-2019,14:12 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Dua Parpol Tanpa Sumbangan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik (parpol) se-Provinsi Bengkulu. Hasil laporan tersebut, Parpol PKS terbesar beri LPSDK dengan jumlah Rp 1,736 miliar, lalu menyusul PKB sebesar Rp 1,05 miliar.

Dari 16 parpol peserta pemilu itu, parpol Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) terkecil laporkan sumbangan dana kampanye yaitu Rp 2,4 juta. Meski demikian, ada dua parpol yang lebih parah, dari LPSDK itu, dua parpol yaitu Partai Nasdem dan Berkarya nihil LPSDK. Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, meski tidak memberikan LPSDK, namun tidak menjadi masalah. \"Kalau tidak menyerahkan LPSDK tidak masalah,\" ujar Eko kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (1/4).

Dikatakannya, termasuk sanksi, juga tidak diberlakukan bagi parpol tak menyerahkan LPSDK. Sebab, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK. \"Sanksinya juga tidak ada,\" paparnya.

Berbeda dengan laporan awal dana kampanye (LADK), jika tidak menyerahkan maka parpol tersebut akan dicoret dari kepesertan pemilu. Terbukti, KPU telah menyoret tiga parpol yang tidak serahkan LADK, yaitu, PSI di Kepahiang, PBB di Mukomuko dan Kepahiang serta Partai Garuda di Lebong, Mukomuko dan Bengkulu Tengah. \"Tiga parpol ini juga telah dicoret,\" tambah Eko.

Tidak hanya itu, sanksi pencoretan juga diberlakukan kepada para peserta Pemilu jika tidak menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Proses LPPDK ini akan dilakukan nantinya oleh KPU. \"Pengeluaran dana kampanye nanti juga harus diberikan,\" tuturnya.

Dari hasil LPSDK parpol itu, masing-masing calon legislatif telah melaporkan dana kampanye nya ke masing-masing parpol. Sehingga KPU tidak meminta laporan dana kampanye masing-masing caleg. \"Kita tidak meminta laporan itu. Karena yang kita minta parpolnya. Caleg melaporkan ke Parpolnya,\" tegas Eko.

Sementara itu, untuk LPSDK dua Tim Kemenangan yaitu Tim Kampanye Calon Presiden dan Walik Presiden Jokowi-Ma\'ruf dan Tim Kampanye Prabowo-Sandi, tidak ada memberikan LPSDK atua nihil. \"Kalau untuk tim kampanye capres nihil untuk LPSDK dan tidak masalah,\" pungkas Eko. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait