Perusahaan Diminta Patuhi UMK

Selasa 02-04-2019,12:09 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kaur menilai, sejumlah perusahaan di Kabupaten Kaur ditenggarai belum maksimal dan mengabaikan penerapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) bagi pekerja/buruh perusahaan. Tahun 2018, UMK Kaur yang telah ditetapkan Gubernur Bengkulu 18 Oktober 2018 lalu, sebesar Rp. 2.119.778. Penerapan UMK agar dapat diperhatikan secara serius oleh perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Untuk perusahaan perlu diperhatikan serius masalah kesejahteraan tenaga kerjanya, dan gaji sesuai UMK, dan kita minta kepada perusahaan agar patuhi UMK baru” kata Kepala Dinas Nakertrans Kaur Asmawan S Sos melalui Kabid Tenaga Kerjaa Alex Sufekrri S Sos Msi,kemarin (1/3).

Dikatakan Alex, peran pemerintah daerah akan terus dan berupaya meningkatkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan, dikatakannya selama tahun 2018 lalu masih banyak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dibawah UMK. Namun demikian, lanjutnya, perusahaan yang tidak mampu memberi gaji sesuai UMK, harus berupaya untuk dapat mengimbangi standar gaji yang ada.

\"Ini jangan sampai kemudian memanfaatkan situasi tidak menaikkan gaji dengan mengajukan penundaan, karena itu merupakan hak karyawan,” terangnya.

Ditambahkannya, jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK maka akan diberi sangsi tegas sesuai aturan yang ada. Karena berdasarkan Permenakertrans RI nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum pada pasal 15 ayat 1 ditegaskan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. \"Perusahaan diwajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur Bengkulu. Jika ada perusahaan yang membayar upah dibawah UMK akan diberi sangsi tegas sesuai atur,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait