BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencairkan uang nasabah BPRS Safir untuk 37.700 rekening dengakspren rincian pembayaran tahap I sebanyak 34.900 rekening dan tahap II 2.800 rekening. Sementara itu, masih ada 12.300 rekening yang belum dicairkan dan masih menunggu proses pencairan.
Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho mengatakan, hingga saat ini LPS sudah hampir 80 persen mencairkan uang milik nasabah BPRS Safir Bengkulu. Dimana sudah 37.700 rekening dan 50 ribuan lebih rekening eks nasabah yang uangnya sudah dikembalikan.
Pengembalian dana nasabah tersebut dilakukan LPS pasca dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak tanggal 30 Januari 2019 lalu.\"Sekitar 37.700 rekening yang sudah kita verifikasi dan selesaikan pembayarannnya, Ini termasuk cepat, karena berkat keras kita semua,\" kata Samsu Adi Nugroho, kemarin (31/3).
Ia menyatakan, bagi nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap I dan II, dapat menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Sebelumnya, dalam pengumuman status simpanan, nasabah diminta untuk memastikan penulisan nama dan alamat sesuai di KTP, serta mencatat nomor kode nasabah atau CIF (customer information file), untuk memperlancar proses pembayaran.
\"Dalam persyaratan pembayaran, kita telah menunjuk bank pembayar untuk mencairkan dana nasabah BPRS Safir, yaitu BRI cabang Bengkulu, BRI cabang Manna, BRI cabang Curup, dan BRI Capem Ketahun,\" terang Samsu Adi Nugroho.
Dikatakan, untuk pencairannya, para nasabah agar menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu, asli dan copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Paspor). Lalu bagi nasabah,asli dan copy bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan/bilyet deposito),asli dan copy anggaran dasar serta susunan pengurus, bagi nasabah berbentuk organisasi/perusahaan. \"Kemudian dokumen/data lainnya yang mungkin diperlukan bank pembayar, sebagai dokumen/data pendukung pembayaran, nomor rekening tujuan transferdan syarat lain yang diperlukan,\" jelas Samsu Adi Nugroho
Lebih jauh ia juga mengingatkan, para nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya, karena masih akan dilayani pencairannya hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya (29 Januari 2024). \"Demi keamanan dan kenyamanan, dihimbau untuk menghindari pencairan dalam bentuk uang tunai. Dana dapat dipindahkan melalui transfer atau pembukaan rekening di BRI,\" imbuh Samsu Adi Nugroho.
Selain itu ditambahkan, bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I dan II, dapat menunggu pengumuman tahap berikutnya. Lantaran tim LPS terus bekerja keras untuk menyelesaikan verifikasi data nasabah BPRS Safir. \"Sesuai Undang-Undang, kita berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran nasabah bank yang dicabut izin usahanya maksimal 90 hari kerja sejak tanggal bank dicabut izin usahanya,\" tegasnya.
Selanjutnya pihaknya juga mengimbau kepada nasabah untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus dan mempercepat proses pembayaran simpanan tersebut di atas, sehingga penanganan klaim penjaminan simpanan dan likuidasi bank dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya. \"Nasabah yang belum dicairkan harus tetap tenang, jangan mudah terprovokasi, nanti seluruhnya akan dibayarkan,\" tutupnya.(999)