2 Pelaku IlegalLogging Kabur

Jumat 29-03-2019,16:48 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Satu Diringkus

PAGULU, Bengkulu Ekspress - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kaur menggerebek aktivitas illegal logging di daerah Kawasan Hutan Lindung Raja Mandara Desa Bungin Tambun Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Kabupaten Kaur. Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus satu pelaku berinisial UJ (33), warga Desa Naga Rantai Kecamatan Pagulu. Sementara dua pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas, Rabu (27/3) sore.

“Ya dari hasil penggerebekan pelaku illegal logging di hutan lindung wilayah Pagulu itu, awalnya ada tiga pelaku, tapi hanya satu yang berhasil ditangkap, pelaku lainnya keburu kabur,” kata Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau SIK MH, kemarin (28/3).

Data terhimpun BE, penggerbekan pelaku illegal logging itu Rabu (27/3) sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan Hutan Lindung Raja Mandara Bukit Puguk Desa Bungin Tambun Kecamatan Pagulu. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat. Bahwa kerap terjadi pencurian kayu di wilayah hutan lindung Raja Mandara Kecamatan Pagulu. Berbekal informasi tersebut, unit Tipiter Polres Kaur yang dipimpin langsung Kasat Iptu Welliwanto Malau langsung mengintai untuk melakukan penyergapan para pelaku.

Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya polisi berhasil mengamankan satu pelaku yang sedang menebang kayu jenis Meranti di lokasi dengan menggunakan mesin chainsaw. Sedangkan dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu kabur melarikan diri dari kejaran polisi.  Oleh polisi, pelaku UJ langsung di gelandang ke Mapolres Kaur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Juga beberapa barang bukti, antara lain 2 unit mesin chainsaw, 3 jerigen berisi minyak bensin, 1 bilah pisau dan satu sample balok kayu jenis Meranti ikut diamankan di Mapolres Kaur.

“Pelaku UJ ini sebagai tukang gesek, dan kayu yang telah digesek itu ada sekitar 10 kubik lebih. Tapi karena jarak dan medan terlalu sulit, kayu itu tidak bisa kita bawa, dan rencananya akan kita musnahkan,” terang Kasat.

Ditambahkan Kasat, untuk dua pelaku yang sempat kabur dari penyergapan polisi itu masih dalam pengejaran anggotanya. Juga untuk mengetahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, polisi masih mendalami keterangan pelaku UJ. Untuk pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

“Mudah-mudahan pelaku yang sempat kabur itu dapat segera kita amankan, juga keterangan pelaku masih didalami, siapa saja yang terlibat nantinya, siapapun itu akan kita sikat,” tegasnya. Sementara itu, pelaku UJ saat ditemui wartawan di Mapolres Kaur kemarin (27/3) malam, mengaku hanya disuruh seseorang berinisial AG untuk menebang kayu di hutan tersebut. Ia juga mengaku tak mengetahui kalau hutan itu hutan lindung dan bapak satu anak itu hanya bekerja menerima upahan menebang kayu tersebut.  “Saya di sini hanya upahan nebang kayu saja pak. Satu hektar nebang kayu itu saya hanya diupah Rp 1,5 juta,” singkatnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait