11 Akun PNS Terindikasi, Sebarkan Ujaran Kebencian

Jumat 29-03-2019,14:48 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Lebong, mencatat setidaknya ada 11 akun media sosial milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, terindikasi melakukan ujaran kebencian dan ikut berpolitik. Jika benar akun tersebut milik PNS, maka PNS bersangkutan terancam mendapatkan sanksi.

Kepala DiskominfoSP Kabupaten Lebong, Donni Swabuana St MSi mengatakan kepada Bengkulu Ekspress, ke-11 akun medsos milik PNS di lingkup Pemkab Lebong, terindikasi melakukan ujaran kebencian. Mulai dari ikut menyebarkan berita hoax, menjelekkan kinerja pemerintah, memberikan like pada postingan hingga kegiatan yang lainnya.

“Itu kita dapatkan ketika melakukan pemantauan sesuai perintah yang kita terima,” jelasnya, kemarin (28/03).

Didapatnya 11 akun PNS yang diduga melakukan ujaran kebencian terutama di masa pelaksanaan pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ini. Setelah keluarnya dengan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 006/RILIS)BKN/V/2018. Serta perintah bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi untuk terus memantau medsos PNS Lebong yang melakukan ujaran kebencian atau berkampanye.

Dari 11 akun yang diduga milik PNS di Lingkup Pemkab Lebong, mereka merupakan PNS mulai dari eselon III, IV, seorang guru, maupun pegawai yang bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ditambahkan Donni, seorang PNS memang memiliki hak untuk berpolitik. Akan tetapi mereka tidak boleh secara langsung ikut atau terjun di politik. Apalagi di medsos mereka menjelek-jelekan salah satu paslon bahkan ikut menyebarkan berita hoax.

“Ditahun politik seorang PNS seharusnya ikut menetralisir suasana pemilu bukan pelaku yang dapat merusak pemilu itu sendiri,” sampainya.

Nantinya 11 akun milik PNS Lebong yang melakukan ujaran kebencian dilaporkan ke pimpinan (Bupati atau Sekda) juga ke Inspektorat. Untuk menentukan sanksi yang nantinya akan diberikan kepada para PNS tersebut. “Sebelumnya kita telah pernah mengingatkan agar tidak ikut serta,” ucapnya. Sebelumnya, Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi, pernah mengingatkan kepada seluruh PNS di Lingkup Pemkab Lebong, tidak diperbolehkan berpolitik praktis. Apalagi di zaman era teknologi saat ini yang sangat mudah untuk mengakses berbagai macam informasi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Karena itu dapat memicu perpecahan, untuk itulah saya perintahkan OPD terkait (Diskominfo) untuk terus memantau aktifitas PNS Lebong di Medsos,” singkatnya.(614)

Tags :
Kategori :

Terkait