Tarik Paksa Kendaraan, Leasing Bisa Dipidana

Kamis 28-03-2019,13:40 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, Rabu (27/3) menggelar sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia di Kabupaten Kaur. Acara yang digelar di aula Hotel Zalfa itu dihadiri sejumlah camat, Kepala BUMN, sejumlah pimpinan Bank dan OPD terkait. Acara sendiri dihadiri tiga narasumber terdiri dari Kemenhukum HAM dan dibuka langsung Asisten 1 Setda Kaur, Zailan SPd.

Dalam sambutannya, Zailan menyampaikan, pentingnya jaminan fidusia serta tentang perbedaan jaminan fidusia dengan gadai. Ia menjelaskan jaminan fidusia yakni hanya untuk barang atau benda bergerak, sementara gadai bisa barang bergerak bisa juga barang tidak bergerak. Dia juga menjelaskan warga juga dapat menolak bila ada pihak leasing yang berniat menarik barang menamakan deb kolektor namun tak bisa memperlihatkan jaminan fidusia saat menarik barang yang dikreditkan dengan nasabahnya.

“Nanti kalau ada deb kolektor yang mau narik barang, misalnya motor atau mobil, namun tak bisa memperlihatkan jaminan fidusia, maka bisa ditolak dan dilaporkan sebagai perampasan dan bisa dipidana,” terangnya.

Dikatakannya sering dilihat dan dengar bersama ditengah-tengah masyarakat, sejumlah objek jaminan fidusia yang dieksekusi penerima jaminan fidusia dalam hal ini perusahaan pembiayaan, leasing atau bank selaku kreditur yang berujung ke masalah pidana. Hal ini dikarenakan dalam mengeksekusi objek jaminan tersebut tanpa memiliki hak eksekutorial, dengan kata lain objek jaminan tersebut tidak dilakukan pendaftaran fidusia yang akan mempunyai kekuatan eksekutorial nantinya.

“Dalam memperoleh kredit atau pembiayaan yang selalu mengandung risiko perlu adanya suatu jaminan, karena jaminan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pemberian kredit atau pembiayaan,” katanya

Lanjutnya, berdasarkan informasi dari kanwil kemenhukum dan Ham Bengkulu, pendaftaran Jaminan fidusia sudah melalui online langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, namun tetap melalui kendali Kanwil Kemenkumham (Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM). Pendaftaran secara online sendiri lanjutnya, sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. Dalam hal pemberian perlindungan fidusia diberikan jaminan pasti kepada masyarakat atau lembaga pembiayaan yang mendaftarkan perusahaannya saat proses eksekusi penyitaan benda.

“Hendaknya hal ini disampaikan kepada masyarat untuk kedepannya memastikan keriditnya terdaftar di jaminan fidunsia,” tuturnya. Ditambahkannya, jika ada warga Kaur yang membangun gedung atau toko di tanah pemerintah, namun izin pembangunannya sudah jelas, bangunan itu dapat pula didaftarkan dalam jaminan fidusia, sehingga ada jaminan kalau bangunannya itu tak akan dibongkar atau dirusak sampai habis waktu kesepakatan bersama. “Tapi yang akan dijamin bukan tanahnya tapi bangunnya saja,” terangnya.

Sementara itu, Suryanti SH MH selaku narasumber Kanwil Kemenkum HAM menyampaikan, ia berharap peserta sosialisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia harus mampu menjadi perpanjangan tangan Kemenkumham Bengkulu untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat Kaur yang tersebar di 15 kecamatan. Seperti diketahui jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tercantum dalam UU nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini masyarakat dapat mengetahui dan mengerti. Juga masyarakat jangan takut untuk mempertahankan barang yang ingin ditarik oleh pihak leasing ketika kita tidak bisa melanjutkan cicilan, karena tindakan merampas yang mereka lakukan adalah tindakan kejahatan yang bisa berujung pidana bagi mereka,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait