CURUP, Bengkulu Ekspress - Kesadaran Wajib Pajak (WP) usahawan dalam menyampaikan SPT Tahunan di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup masih cukup rendah. Bahkan dari total WP usahawan yang tercatat di KPP Pratama Curup yang telah menyampaikan SPT Tahunan tidak sampai 15 persen. \"Dari data yang kita miliki hingga hari ini, jumlah WP usahawan yang menyampaikan SPT Tahunan di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang sebagai wilayah kerja kita baru sebanyak 1.101 wajib pajak,\" sampai Plt Kepala KPP Pratama Curup, Mawad Sri Basoeki saat dikonfirmasi Rabu (27/3) kemarin.
Dijelaskan Mawad, total WP usahawan yang tercatat di KPP Pratama Curup sendiri sebanyak 9.277 wajib pajak. WP usahawan ini sendiri, menurut Mawad adalah wajib pajak pribadi yang memiliki usaha sendiri seperti warung manisan, pedagang, toke hasil bumi dan sejumlah usaha lainnya. Dengan masih rendahnya kesadaran WP usahawan untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut, sejumlah langkah akan dilakukan KPP Pratama Curup untuk meningkatkan kesadaran mereka, terlebih lagi batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk orang pribadi atau usahawan paling lambat tanggal 31 Maret ini.
Salah satu upaya yang dilakukan KPP Pratama yaitu dengan melakukan kegiatan jemput bola dengan cara menurunkan tim untuk mendatangi langsung para wajib pajak terutama usahawan, karena menurut Mawad bisa saja mereka tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan karena kesibukan mereka dan tidak bisa meninggalkan usaha mereka.
\"Kita akan datangi langsung WP usaha, bisa saja mereka belum menyampaikan SPT Tahunan karena mereka tidak bisa meninggalkan usaha mereka maupuan karena lokasi usaha mereka jauh dari KPP Pratama Curup,\" paparnya.
Dimana menurut Mawad, dalam sistem jemput bola tersebut, mereka akan mengajari para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara online, sehingga bisa mereka lakukan langsung dari tempat usaha mereka. Selain itu mereka juga menjelaskan bahwa bila ingin mengetahui tata cara melaporkan SPT Tahunan secara online selain bisa datang ke KPP Pratama Curup, juga bisa ke KP2KP Kepahiang.
\"Selain itu, pada Sabtu (30/3) besok kita juga akan membuka layanan di KPP Pratama Curup, namun layanan yang kita berikan hanya sebatas untuk pelaporan SPT Tahunan saja,\" terang Mawad.
Terkait dengan SPT Tahunan sendiri, Mawad menjelaskan, bahwa salah satu kewajiban bagi warga negara yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaporan dilakukan setahun sekali. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi pelaporan itu dilakukan paling lambat tanggal 31 Maret 2019. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan Hukum, pelaporan paling lambat dilakukan pada 30 April 2019.
Sementara itu, untuk penyampaian SPT Tahunan bagi karyawan seperti ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta lainnya, menurut Makhfal sudah cukup baik. Dimana dari total WP karyawan yaitu sebanyak 14.382 wajib pajak yang telah menyampaikan SPT tahunan sebanyak 12.424 wajib pajak atau sudah sebesar 86,39 persen. \"Kami mengimbau masyarakat khususnya Usahawan yang sudah mempunyai NPWP di Kabupaten Rejang Lebong, Kepahiang dan Lebong untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya supaya terhindar dari sanksi yang memberatkan,\" demikian Mawad.(251)