LEBONG, Bengkulu Ekspress – Saat ini penggunaan musik karaoke sedang bumingnya di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Lebong pada saat melaksanakan hajatan. Akan tetapi, musik karaoke berdampak dapat mengikis kearifan tradisi lokal di Kabupaten Lebong. Hal tersebut terungkap pada saat pelaksanaan rapat koordinasi (Rakor) tim Pusat Pembahruan Wawasan Kebangsaan (PPWK) Kabupaten Lebong yang dilaksanakan oleh kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Acara tersebut dipimpin oleh Asisten III Setkab Lebong, Sumiati SP serta dihadiri Kasat Binmas Polres Lebong, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh perempuan dan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong. Kegiatan itu mengambil tema “Optimalisasi Peran Serta PPWK Kabupaten Lebong Dalam Rangka Penguatan Bangsa Melalui Kearifan Lokal Guna Mendukung Persatuan dan Kesatuan Bangsa\" dilaksanakan di Gedung Bina Praja Setkab Lebong, kemarin (27/03).
Seperti yang disampaikan salah satu Tokoh Agama yang ada di Kabupaten Lebong, H Darul Maukup SAg, mengatakan, pada saat ada acara yang diselenggarakan masyarakat. Baik itu acara pernikahan, doa syukuran serta kegiatan yang lainnya, musik karaoke dipastikan akan diselenggarakan.
“Terkesan pada saat acara, masyarakat tidak menunggu acara inti melainkan menunggu acara musik,” jelasnya, kemarin (27/03).
Sebagai contoh, pada saat pelaksanaan proses adat Rejang yaitu jamuan kutai yang terlihat hanya sebatas simbolis jangan tidak melaksanakannya. Sementara acara inti yaitu bernyayi musik Karaoke yang telah disewa pemilik acara. “Para tau menunggu untuk berjoget apalagi pada malam hari banyak yang memberikan sawer dan itu bisa memicu pertengkaran di rumah tangga,” ucapnya.
Selain itu, dengan musik karaoke yang dilaksanakan hal-hal negatif lainnya bisa muncul seperti banyaknya masyarakat yang bermabuk-mabukan, tindakan asusila serta yang lainnya. Akibatnya, dapat memicu tindak criminal. “hal-hal tersebut tidak masuk di dalam karifan lokal Kabupaten Lebong,” harapnya.
Untuk itulah, Darul mengajak, semua pihak untuk bisa melakukan penataan terhadap musik karaoke yang dikhawatirkan mengikis karifan lokal Lebong dengan cara membuat payung hukum untuk mengatur regulasi-regulasi yang diperbolehkan untuk menggunakan atau memakai musik karaoke.
“Selain itu juga bisa memperketat izin keramaian, terutama pada malam hari,” ajaknya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Lebong, M Ikhram SSos mengatakan, bahwa semua hal yang bersifat positif dan terus menjaga karifan lokal, memang harus dipertahankan. Penerapan menjaga karifan lokal bisa dimulai dari diri sendiri dan keluarga dan diaplikasikan di tengah-tengah masyarakat. “Kita tidak menginginkan karifan lokal Lebong memudar, untuk itulah kita memang harus menjaganya secara bersama-sama mulai dari diri kita sendiri,” ucap Darul.(614)