Dewan Panggil Warga Penggarap dan PT SIL

Senin 11-02-2013,16:06 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE – Menyikapi konflik agraria pada lahan ribuan hektar eks HGU PT Way Sebayur dan eks HGU PT Tri Manunggal Pasifik Abadi antara warga penggarap dengan PT Sandabi Indah Lestari (SIL), Komisi II DPRD Bengkulu Utara segera memanggil kedua belah pihak yang bertikai. Hal ini dikatakan Ketua Komisi II, Alianto Harahap SE.   \"Kita akan segera desak dinas terkait untuk menyelesaikan HGU PT sebayur dan PT Tri Manunggal Pasifik Abadi dan HGU PT SIL yang bermasalah itu. Tapi, untuk waktu dekat kita upayakan penyelesaian konflik antara PT SIL dengan warga penggarap,” kata Alianto.   Menurutnya, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap warga penggarap maupun PT SIL. Kedua belah pihak, dalam minggu ini akan diajakn membahas bersama persoalan yang ada, sehingga nantinya tak ada pihak yang merasa dirugikan Dijelaskannya, sebagaimana diketahui lahan seluas 6.328 hektar sudah beralih kepemilikannya kepada PT SIL. Namun, sebanyak 3 ribu hektar diantaranya sudah digarap oleh warga dengan jumlah 819 KK. Di sisi lain HGU PT SIL sudah berakhir sejak 31 Desember 2012 lalu namun masih beroperasi di lokasi. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait