SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Akibat tidak tertib dalam berkendara di wilayah hukum Polres Seluma. Sebanyak 21 pengendara terjaring razia. Dalam razia gabungan yang digelar Sat Lantas Polres Seluma, bersama dengan bidang Perhubungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Seluma, kemarin (26/3). Razia ini dipusatkan di Simpang Perkantoran Pemkab Seluma. Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana SIK didampingi Kabag Ops AKP Chusnul Qomar SIK, serta Kasi Humas Iptu Sunaryo membenarkan mengenai razia gabungan ini.
“Razia digelar secara rutin untuk menertibkan pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Seluma. Agar dalam berkendara mereka selalu tertib. Kemudian, melengkapi surat-surat kendaraan. Termasuk juga menaati rambu lalu lintas yang ada,” tegas Kasi Humas.
Dari razia yang digelar dengan melibatkan 25 personel Polres Seluma, serta tambahan dari petugas Dinas Perhubungan tersebut. Sebanyak 21 kendaraan berhasil dijaring. Dengan rincian, satu unit kendaraan bermotor diamankan. Kemudian tilang STNK sebanyak 12 berkas, serta tilang SIM sebanyak 8 berkas. \'\'Total ada 21 pengendara yang ditindak. Mereka yang sudah ditindak ini disidangkan di PN Tais.
Bagi yang ditilang diharapkan hadir. Kemudian membayar denda sesuai dengan putusan hakim. Setelah itu barulah boleh mengembil STNK, atau SIM serta kendaraan yang diamankan,” tegas Kasi Humas. Untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Seluma, Kapolres berharap, agar semua pengendara bisa tertib dalam berkendara. Dengan memahami semua rambu lalu lintas yang terpasang di jalan raya. Karena sampai saat ini angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Seluma masih tinggi. Bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia.(333)