Sanggahan UPL/UKL Pabrik Minyak Goreng Dibuka

Selasa 26-03-2019,16:54 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

TAIS, Benngkulu Ekspress - Selangkah lagi, Pabrik Minyak Goreng PT Sudevam Ultratec Green Indonesia (SUGI), menyampaikan pemenuhan komitmen izin lingkungan. Dalam lima hari kedepan warga Seluma, diminta untuk memberikan saran dan pendapat terkait keberadaan pabrik ini di Desa Talang Beringin, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).

\"Masyarakat diminta menanggapi atas keberadaan sebelum dikeluarkannya izin Amdal dan UPL/UKL,\" tegas kapala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Seluma Drs Mahwan Jayadi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (25/3).

Disampaikan, dalam selang waktu lima hari kedepan inilah seluruh sanggahan dari warga ditindaklanjuti. Dengan mengacu kepada aturan dalam lingkungan hidup. Meski sudah terpenuhi sanggahan tersebut tetap dibalas disertai dengan alasan dan apa yang sudah dikerjakan.\"Kajian sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan tim teknis lainnya. Jika ada sanggahan maka akan diubah kembali. Hanya saja jika memang belumlah dilaksanakan sepenuhnya,\" bebernya.

Dengan waktu tanggapan dan sanggahan inilah DPMPTSP pun segera menerbitkan keseluruhan izin. Dan perusahaan minyak tersebut benar - benar bisa beroprasi di kabupaten Seluma. Dengan catatan bahwa tidak ada sanggahan mendasar atas pengumuman UPL/UKL yang di umumkan di media cetak.\"Silahkan sampaikan sanggahannya ke LH ataupun DPMPTSP langsung agar bisa di tindak lanjuti,\" ujarnya.

Jadi dengan dikeluarkannya izin lokasi ini, PT. SUGI sudah resmi berinvestasi di Kabupaten Seluma. Izin lingkungannya sudah dalam proses, setelah permohonan dari perusahaan juga sudah disampaikan. “Kelengkapan dokumen lingkungan hidup itu rekomendasi baru bisa izin lingkungan dikeluarkan.” sampainya.

Jika pemenuhan komitmen izin lingkungan sudah memenuhi, maka dibahas secara bersama kembali dengan liding sektor untuk dipaparkan kembali secara bersama-sama DPMPTSP. Diketahui, beberapa waktu lalu, peletakan batu pertama pembangunan Pabrik Minyak Goreng di Desa Talang Beringin, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) oleh investor asal India PT. Sudevam Ultratec Green Indonesia (SUGI), telah dilaksanakan. Langsung dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dr drh Rohindin Mersyah MMA. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait