Dikatakan Maryonom secara umum AMAN Tanah Rejang akan ikut mendorong pengakuan hak-hak adat seperti yang dilakukan oleh BMA Kabupaten Lebong saat ini. Termasuk mendorong RUU Pengakuan Masyarakat Adat untuk disahkan di DPR RI. Saat ini Raperda yang diajukan diantaranya Raperda Lembaga Adat, Raperda Pemberlakuan Hukum Adat dan Raperda Kaganga.
Menurutnya, pengakuan lembaga adat maupun pemberlakuan hukum adat memang harus secara komprehensif atau menyeluruh. Serta menyangkut seluruh aspek kehidupan. Untuk itulah perlu adanya legalitas lembaga masyarakat adat dan legalitas pemberlakuan hukum adatnya. \"Masalah ini juga akan dibawa AMAN Daerah Tanah Rejang dalam Rakernas AMAN di Kalimantan Tengah Februari mendatang. Hal iniuntuk mensingkronkan RUU pengakuan masyarakat adat dan juga Raperda Adat di Lebong,\" kata Yono.
Bahkan dalam waktu dekat, lanjut Yono, rencananya AMAN Daerah Tanah Rejang akan mengusahakan memfasilitasi untuk menggelar konsultasi public mengenai raperda lembaga adat dan pemberlakuan hukum adat. Konsultasi publik diusahakan terlaksana sebelum pengesahan Raperda tersebut disahkan. Dimana saat ini kedua Raperda tersebut masih dalam pembahasan di DPRD Lebong.
\"Kita sudah mulai menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan konsultasi public raperda adat yang diajukan. Termasuk akan menjalin koordinasi dengan BMA Kabupaten dan DPRD Lebong melalui Badan Legislasi mereka. Agar setelah disahkan raperda yang menyangkut adat tersebut bisa dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat di Kabupaten Lebong dan tidak memunculkan persoalan baru,\" pungkas Yono.(777)