Jangan Pungut Parkir Diatas Rp 2 RIbu

Senin 25-03-2019,16:58 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur, kembali mengintruksikan sejumlah parkir yang ada di Kabupaten Kaur untuk tidak memungut biaya yang tidak sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2014 tentang retribusi parkir. Sbab sesuai dengan Perda untuk parkir kendaran roda dua hanya diperbolehkan memungut retribusi sebesar Rp 2 ribu, sementara roda empat Rp 4 Ribu saja. Sesuai dengan perda itu maka bila keluar dari aturan maka dapat dikategorikan pungutan liar (pungli) begitu juga bila memungut retribusi tapi tidak terdaftar meski hanya Rp 1 Ribu saja maka dapat dikategorikan pungli.

“Silakan pantau, kalau di lapangan ada petugas yang memungut parkir kemudian melebih ketentuan silakan sampaikan laporan akan kita tindak,” kata Kepala Dishub Kaur Anuar Sanusi S Pd beberapa hari lalu.

Dikatakannya, meski demikian ada beberap lokasi yang tak boleh dipungut parkir diantaranya sarana ibadah, halaman sekolah dan pasilitas pemerintah lainnya. Saat ini untuk jumlah Parkir yang memiliki izin ada 24 parkir yang tersebar di Kabupaten Kaur. Dengan begitu maka setiap pengelola parkir selalu diingatkan untuk tidak sesekali diluar izin yang di keluarkan.

“Setiap pengelola parkir diberikan wilayah izin sehingga mereka punya batas-batas sendiri dalam melakukan pungutan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, ia juga menghimbau kepada seluruh pengelola parkir untuk segera melunasi atau membayar kontrak ke Dishub sesuai dengan kesepakatan yang ada. Sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bidang parkir ditarget sebesar Rp 55 juta pada tahun 2019 ini. “Kami ingatkan jangan memungut dipasilitas pemerintah dan sarana ibadah, salah satunya halaman depan masjid depan sekolah dan beberapa pasilitas lain,” tandasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait