Entah terpesona atau terhipnotis sejenak, pertanyaan pertama yang meluncur dari bibir wartawan pun hanya sempat menanyakan bagaimana kabar dari istri mendiang Adjie Massaid itu. Selebihnya tak ada lagi pertanyaan soal kasus karena juga tak ada waktu yang banyak untuk bertanya. \"Sehat, sehat, alhamdulilah,\" jawab Angelina dengan bibir menebar senyum dan wajah yang tampak segar sambil bergegas masuk ke gedung KPK. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu tak lain diperiksa atas kasusnya sendiri yaitu terkait tindak pidana penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran di Kemenpora yaitu proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Jakabaring dan di Kemendiknas yaitu proyek di sejumlah universitas negeri di Indonesia. Tak hanya Angelina, dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus serupa yaitu Mindo Rosalinda Manulang sebagai saksi Angelina Sondakh. Mindo adalah mantan Manager Pemasaran PT Anak Negeri, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin. Ini menjadi pemeriksaan yang ketiga bagi Angelina sebagai tersangka dalam kasusnya tersebut. Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi anggota Banggar DPR RI dari Komisi X DPR RI itu seperti di antaranya Muhammad Nazaruddin dan Wayan Koster, rekan Angelina di DPR RI. Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan anggaran wisma atlet SEA Games dan pembahasan anggaran universitas di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Angelina Sondakh dijerat Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. Untuk kepentingan penyidikan Politisi Demokrat itu ditahan di Rumah Tahanan KPK sejak 27 April 2012.(**)
Masih Mempesona
Rabu 30-05-2012,12:52 WIB
Editor : redaksi
Kategori :