Pendaftaran Dibuka

Jumat 22-03-2019,13:08 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - PEMERINTAH Kabupaten Rejang Lebong kembali membuka pendaftaran guru agama desa dan kelurahan. Pembukaan guru agama desa dan kelurahan ini akan dimulai tanggal 25 sampai 30 Maret 2019 ini. \"Tahun ini kita akan kembali merekrut guru agama desa, dimana pendaftaran akan kita buka dari tanggal 25 sampai 30 Maret ini,\" sampai Kepala Bidang Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Rejang Lebong, Soni Nofrizal. Untuk kriteria calon guru agama desa dan kelurahan sendiri, menurut Soni yaitu warga negara Indonesia, beragama Islam, laki-laki dengan rentang usia 22 tahun hingga 45 tahun dan pendidikan terakhir minimal Sarjana Strata Satu atau S1.

\"Pendaftar harus memiliki Kompetensi Ilmu Keagamaan, antara lain mampu membaca dan memahami Al-qur’an, Menguasai ilmu Agama atau Tafaqquh Fiddin, memahami hadits dan memahami sejarah Nabi Muhammad SAW,\" terang Soni.

Kemudian kriteria lainnya yaitu, memiliki Kompetensi Komunikasi, antara lain mampu menyampaikan ceramah Agama atau Khutbah dan mampu memberikan konsultasi Agama. Kemudian sehat jasmani dan rohani, bukan sebagai pengurus atau organisasi partai politik. Selain itu pelamar juga saat ini tidak terdaftar sebagai pegawai honorer atau lainnya yang dibiayai dari APBN maupun APBD.

Sementara itu, persyaratan untuk mendaftar guru agama desa dan kelurahan ini yaitu mengisi formulir pendaftaran guru agama desa dan kelurahan. Kemudian foto kopi KTP, KK, Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang masing-masing sebanyak satu lembar. Kemudian surat keterangan sehat baik dari Puskesmas maupun rumah sakit.

\"Karena dalam kriteria tidak boleh pengurus atau anggota partai politik atau honorer atau pegawai yang dibiayai oleh APBN atau APBD maka persyarakatnya harus membuat pernyataan bahwa pendaftar bukan pengurus atau anggota partai politik dan masih honorer yang dibiayai APBD dan APBN,\" terang Soni.

Sementara itu untuk lokasi pendaftaran sendiri, menurut Soni akan dilakukan di Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong. Untuk waktu pendaftaran sendiri akan diterima panitia mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB atau selama jam kerja Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait