Dalam pelantikan Junaidi menjadi gubernur, Desember 2012 lalu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan \" tidak baik\" gubernur lama-lama bekerja sendiri. Sebab itu harus segera mencari pendamping. Pesan Mendagri tersebut, karena berdasarkan Undang-undang PP No 49 tahun 2008 Pasal 1 3 1 ayat 2 menyatakan apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah, dengan sisa masa jabatan lebih 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah dari partai politik yang calonnya terpilih pada pemilihan. “Sebab itu, Demokat dan PAN wajib segera mengusulkan agar tidak terlalu lama mengalami kekosongan wakil gubernur,” ujar Doni.
Junaidi sendiri selalu beralasan masih menunggu parpol pengusungnya untuk menentukan cawagub. Bahkan, ia merasa gerak terus didesak menunjukan calon wagub. \"waratawan, agar menayakan wabup kebupati Seluma. Tidak nanya wagub ke saya terus,\" katanya, saat konfrensi pers, didampingi Bupati Seluma Bundra Jaya, yang baru dilantik. Sebab maksud gubernur, Bundra Jaya yang memiliki nasib sama, dilantik menjadi kepala daerah periode sisa 2010-2015 juga diharuskan mencari pendamping.
Ketua KPU Provinsi Soemarno MPd mengatakan, bahwa kekosangan jabatan tersebut wajib diisi. Namun, udang-undang tidak menyebutkan secara tegas batas waktu, kewajiban mengisi kekosongan jabatan wagub tersebut. \"Memang parpol pengusung dan gubernur harus segera mengajukan nama (Calon wagub), tapi tidak ada standar waktunya,\" katanya.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Herry Alfian AK, mengatakan dalam waktu 60 hari setelah pelantikan, gubernur harus sudah mengajukan calon wakil gubernur ke DPRD Provinsi. Hingga, saat ini pihaknya belum mengagenalan pemilihan wagub, sebab parpol pengusung belum mengajukannya. \"Pemilihan wagub merupakan hak partai politik pengusung yaitu PAN dan Demokrat. Kalau parpol pengusung belum mengajukan, DPRD ya belum bisa apa-apa,” pungkasnya.(100)