BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, Senin pagi (18/3), melimpahkan tersangka pencabulan terhadap anak dibawa umur berinisial OH (1) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Korban sebut saja namanya Mawar (16) (nama disamarkan, red). yang dilakukan oleh pelaku berinisial
Pelimpahan tahap II tersebut turut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce SH melalui Wadir Reskrimum, AKBP Anjas Gautama Putra SIk. \"Ya untuk tersangka berinisial OH (17) sudah kita lakukan pelimpahan tahap II ke tim Jaksa dari Kejati Bengkulu agar segera menjalankan proses persidangan,\" ucapnya.
Ia mengatakan, setelah menjalankan pemeriksaan dan penyelidikan beberapa waktu yang lalu, berdasarkan alat bukti dan keterangan dari korban dan saksi, sehingga disimpulkan jika apa yang telah dilakukan pelaku OH memang benar adanya. \"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, memang pelaku OH terbukti melakukan pencabulan terhadap sebut saja namanya Mawar itu,\" tuturnya.
Ia menjelaskan, atas perbuatan pelaku OH ini, dirinya dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat 2 Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
\"Untuk proses hukum nantinya kita serahkan ke tim Jaksa Kejati Bengkulu karena pelaku ini juga terbilang masih dibawah umur yakni masih berusia 17 tahun,\" bebernya.
Sekedar ingatan, kasus ini dilaporkan kedua orang tua korban pada 17 Februari 2019 lalu ke Polda Bengkulu. Karena berdasarkan pengakuan Mawar dia sudah dicabuli tersangka yang membuat korban trauma. Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku akhirnya pihak keluarga membawa kasus ini ke jalur hukum. (529)