Menikah Tanpa Izin, Suami Dipolisikan

Selasa 19-03-2019,11:33 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Seorang suami yang ingin menikah lagi harus terlebih dahulu mengantongi surat izin dari istri sahnya. Pasalnya, jika menikah tanpa izin, bisa berakibat hukum, seperti yang dialami No (55) warga Padang Sialang, Pasar Manna. Pasalnya, dirinya menikah dengan seorang wanita tanpa izin ke istri pertamanya. Sehingga istrinya melaporkannya ke Mapolsek Kota Manna.

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui Kapolsek Kota Manna, AKP Tasrin SH mengatakan, laporan tersebut disampaikan istrinya Maryuri Iriata (53) warga Padang Sialang, Pasar Manna. Istrinya mengetahui jika terlapor menikah dengan seorang wanita di pasar Kutau, Kota Manna Februari 2019 lalu.

Mengetahui suaminya menikah lagi, hatinya hancur, hingga akhirnya setelah dipertimbangkan dengan matang, sang istri mengambil langkah hukum dengan melaporkannya ke Mapolsek Kota Manna dan meminta pernikahan suaminya diproses hukum. “ Laporan sudah kami terima dan segera kami tindaklanjuti,” ujar Tasrin. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait