JPU Rancang Tuntut Mati Suami Bunuh Istri

Sabtu 16-03-2019,10:23 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tersangka pembunuhan sadis terhadap isterinya sendiri berinisial Ro terancam hukuman berat akibat perbuatannya. Terkait pasal yang disangkakan penyidik Polres Bengkulu terhadap tersangka pasal 240 junto pasal 338 KUHP dan undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini merancang agar penyidik yang menangani perkara ini menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati. Karena perbuatan yang diduga dilakukan Ro yang menggorok leher dan membelah perut istrinya yang sedang hamil 8 bulan dengan parang dinilai sangat sadis.

\"Jika memang terbukti melakukan pembunuhan berencana, tuntutan bisa hukuman mati minimal atau maksimal seumur hidup,\" jelas Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH, yang mengaku sudah menunjuk dua orang JPU menggiring kasus tersebut.

Sejauh ini, Kejari Bengkulu, masih menunggu penyidik Polres Bengkulu mengirimkan berkas tahap I. Jika nanti sudah dikirim, berkas akan diteliti apakah sudah lengkap atau perlu diperbaiki (P19).\"Jika tidak perlu perbaikan kita nyatakan lengkap, tetapi jika tida kita kembalikan agar dilengkapi,\" imbuh Kajari.

Pertimbangan jaksa memberikan tuntutan maksimal tentu saja karena perbuatan tersangka Ro sangatlah sadis. Membunuh isteri sendiri saat sedang hamil besar. \"Menurut kami itu sudah tidak manusiawi, isteri sendiri hamil besar dibunuh dengan sadis,\" pungkas Kajari yang mengaku menyerahkan dulu sepenuhnya kepada penyidik Polres Bengkulu, untuk menyelesaikan pemberkasaan sehingga secepatnya dikirim ke jaksa. (167)

Tags :
Kategori :

Terkait