Nasabah Kantor Pos Tuntut Hak

Selasa 12-03-2019,12:33 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

CURUP, Bengkulu Ekspress - Nasabah kantor pos yang sebelumnya menjadi korban penggelapan oleh mantan Kepala KCP Pos Padang Ulak Tanding, kembali menuntut hak mereka. Para nasabah yang telah menjadi korban penggelapan tersebut menuntut hak mereka dengan menggelar demo di Kantor Pos Curup, Senin (11/3) kemarin. Sejumlah nasabah Kantor Pos menuntut hak mereka, lantaran mereka menilai pihak Kantor Pos tidak bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengembalikan uang nasabah yang sudah digelapkan oleh oknum mantan Kepala KCP POS PUT. Dimana dana nasabah Tabungan BTN Batara Pos yang dikembalikan hanya kepada nasabah yang memiliki buku rekening.

\"Kami menilai Kantor Pos tidak bertanggung jawab sepenuhnya, karena uang yang dikembalikan hanya uang mereka yang memiliki buku rekening, sedangkan yang tidak memiliki buku rekening atau hanya kwitansi saja, belum dikembalikan bahkan belum jelas,\" sampai Ishak Burmansyah, usai menggelar rapat bersama Kepala Kantor Pos Curup dan perwakilan masyarakat.

Seharusnya menurut Ishak, antara mereka yang memiliki buku rekening dan hanya memiliki kwitansi haknya sama. Terlebih lagi, bukti kwitansi penyetoran yang mereka lakukan sangat kuat, dimana kwitansi yang dipegang masyarakat tersebut bukan hanya memiliki stempel kantor pos saja, melainkan juga ada materai, serta saat masyarakat menyetorkan uang ke mantan Kepala KCP Pos PUT tersebut, dilakukan di kantor pos sendiri.

\"Saya harap pihak kantor Pos bisa mengembalikan seluruh uang nasabah, termasuk mereka yang hanya memiliki kwitansi saja,\" sampainya.

Siti Romlah (54) warga Kelurahan Pasar PUT dalam kasus tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Dimana dalam transaksinya tersebut ia hanya diberi kwitansi bercapkan kantor pos oleh mantan Kepala KCP POS PUT. Ia sempat meminta buku rekening, namun dengan berbagai alasan saat melakukan transasi, buku rekening belum dibuatkan oleh Kepala KCP POS PUT. \"Awalnya saya setor Rp 10 juta, setelah itu Rp 20 juta, saya setorkan di kantor pos, dan dikasih kwitansi ini. Saya harapkan uang saya kembali karena saya mendapatkannya susah payah berjualan sayuran,\" sampai Siti sambil berurai air mata.

Di sisi lain, Kepala Kantor POS Curup, Abdul Jamil saat dikonfirmasi awak media, mengungkapkan, pihaknya akan berkomitmen untuk mengembalikan semua uang nasabah yang telah digelapkan oleh oknum pegawainya. Namun menurutnya saat ini pihaknya masih menunggu verifikasi dari Kantor Pos pusat. Khusus untuk mereka yang hanya memiliki bukti berupa kwintansi, Abdul Jamil mengaku pihaknya juga menunggu dasar hukum untuk mengembalikan dana masyarakat. Salah satu yang menjadi dasar agar mereka bisa mengembalikan uang nasabah yang hanya memiliki bukti kwitansi adalah putusan dari pengadilan.

\"Untuk yang hanya memiliki kwitansi, kami menunggu dasar hukum untuk bisa mengembalikan uang mereka, seperti putusan pengadilan jika para nasabah ini melakukan gugatan,\" sampainya. Usai menggelar audiensi dengan Kepala Kantor Pos Curup, kemudian para perwakilan masyarakat keluar dan kemudian membubarkan diri. Untuk diketahui, pada tahun 2017 lalu, setidaknyak 59 nasabah KCP Pos PUT menjadi korban penggelapan oleh Kepala KCP POS PUT waktu itu. Dimana total kerugiannya mencapai Rp 678 juta. Dimana untuk oknum mantan Kepala KCP Pos PUT sendiri tengah menjalani proses hukum setelah sebelumnya sempat melarikan diri pasca kasus tersebut mencuat. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait