Badan Musyawarah Adat Lestarikan Rumah Adat

Senin 11-03-2019,09:23 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berencana menggelar musyawarah besar (Mubes) penetapan rumah adat Kabupaten Bengkulu tengah. Ketua BMA Kabupaten Bengkulu tengah, Drs Bj Karneli menjelaskan, saat ini Kabupaten Bengkulu tengah belum memiliki jenis dan tipe rumah adat.

\"Kabupaten Bengkulu tengah terdiri atas beberapa suku. Diantaranya, suku Rejang, Lembak dan Serawai. Dari banyaknya suku dan budaya, belum ditentukan rumah adat yang merupakan ciri khas Kabupaten Bengkulu tengah. Melalui mubes, nanti akan ditetapkan jenis rumah adat di Bumi Maroba Kite Maju,\" kata Bj Karneli.

Sebagai referensi, pihaknya sudah melakukan pendataan terhadap beberapa rumah warga zaman dahulu dan belum pernah dimodifikasi (rehab,red). \"Banyaknya dokumentasi yang telah kami kumpulkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan peserta Musdes. Sehingga bisa ditetapkan seperti apa model rumah adat di Kabupaten Benteng,\" paparnya.

Lebih lanjut, BJ Karneli menuturkan, keberadaan rumah adat juga harus dilestarikan dan dijaga keberadaanya. Hal ini merupakan salah satu wujud kecintaan terhadap keragaman suku yang ada.

\"Rumah adat juga merupakan bagian dari sejarah. Sebab itulah, jangan sampai generasi muda lupa akan peristiwa yang telah terjadi sebelumnya. Dimulai dari peninggalan sejarah, etos kerja, toleransi serta sikap gotong royong yang saat ini mulai memudar,\" jelasnya.

BJ Karneli menerangkan, musdes merupakan momentum yang tepat untuk menetapkan peraturan adat di Kabupaten Bengkulu tengah. \"Saat ini, adat dan budaya yang ada di lingkungan masyarakat merupakan peninggalan/warisan secara turun temurun. Sebab itulah, hukum adat harus dipayungi dengan regulasi dan aturan yang resmi. Sehingga, penerapan sanksi adat bisa dilakukan dengan tegas,\" demikian Bj Karneli.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait