Gelapkan Motor, Warga Sumut Diringkus

Jumat 08-03-2019,11:46 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Seorang warga Kecamatan Pematang Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial DW (17), harus mendekam ditahanan Mapolres Kaur. Pasalnya, DW yang bekerja sebagai karyawan koperasi ini dilaporkan oleh Jendri Hahotan Purba (30), Warga Desa Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, terkait tindak pidana penggelapan sepeda motor jenis Honda Revo Fit.

“Ya untuk pelaku pengelapan sepeda motor yang dilaporkan korban sudah kita amankan di Polres, dan kini pelaku masih dalam pemeriksaan kita,” kata Kapolres Kaur AKBP Areif Hidayat S IK melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau S IK MH, kemarin (7/3).

Dikatakan Kasat, pelaku diamankan Rabu (7/3) sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku Sumut. Pelaku diamankan polisi pasca dilaporkan korban Jendri ke Polres Kaur dengan laporan polisi Nomor : LP / 131- B / III / 2019 / BKL / Res Kaur, Tangal 05 Maret 2019

Dimana pelaku yang merupakan pegawai koperasi Damai Sejahtera milik korban, pada saat itu Rabu (27/2) pelaku DW membawa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam yang merupakan inventaris koperasi damai sejahtera dengan alasan pelaku untuk menagih tagihan kopersai. Akan tetapi sampai dengan dilaporkan pelaku DW juga tak kunjung mengembalikan lagi ke koperasi dan setelah dihubungi bahwa pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebut dan pulang kampung ke Kababupaten Simalungun.

Lalu korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolres Kaur. Mendapati laporan tersebut anggota Polres Kaur dengan berkoordinasi dengan Pihak Polres Simalungun dan diback up oleh opsnal Polres Simalungun berhasil meringkus pelaku dirumahnya.

“Untuk motif pengelapan ini pelaku purak-purak nagih tagihan koperasi karena pelaku karyawan koperasi korban. Tapi motor korban itu malah degelapkan pelaku, dan kasus ini akan kita proses dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait