Warga Negara Asing Tak Bisa Mencoblos

Jumat 08-03-2019,10:28 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memantau status kependudukan warga negara asing (WNA).

Hal itu untuk melindungi hak pilih WNA yang telah memiliki status kependudukan sebagai warga Kabupaten Bengkulu tengah. Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah ialah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu tengah.

\"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkulu tengah untuk memastikan apakah ada WNA yang mengurus data kependudukan di Kabupaten Bengkulu tengah. Ini perlu dilakukan karena berkaitan dengan penambahan daftar pemilih tetap (DPT),\" kata Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah, Supirman SAg MH, kemarin.

Perlu disampaikan, lanjutnya, WNA yang belum melakukan mutasi penduduk sama sekali tak berhak untuk mencoblos atau menggunakan hak suaranya pada pemilihan umum (Pemilu) serentak 17 April 2019 nanti.

Baik pemilihan anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. \"Sesuai dengan ketentuan, WNA tak berhak mencoblos atau menjadi pemilih pada pemilu 2019 di Indonesia,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait