Raperda Larangan Tuak Disetujui

Rabu 06-03-2019,11:01 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS,Bengkulu Ekspress - Lembaga legislatif dan eksekutif Kabupaten Seluma, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pelarangan peredaran minuman dan makanan memabukkan (beralkohol), termasuk tuak. Persetujuan ini didapatkan saat pembahasan Raperda tersebut, di DPRD Kabupaten Seluma, Selasa (5/6).

\"Kita sudah sepakat untuk Raperda tersebut disetujui, namun yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita bisa melakukan pencegahan terhadap penyakit masyarakat tersebut,\" tegas Ketua DPRD Seluma Tenno Heika SSos kepada Bengkulu Ekspress.

Menurutnya, dalam Perda Miras termasuk tuak, yang sangat penting bagaimana bisa mencegah penyakit masyarakat mengkonsumsi minuman yang membayakan kesehatan tersebut. Pasalnya, saat ini peredaran miras jenis tuak sudah sangat meresahkan dan sudah dikonsumsi pelajar. \"Kita sudah sepakat untuk Raperda tersebut disetujui, namun yang terpenting saat ini bagaimana kita bisa melakukan pencegahan terhadap penyakit masyarakat tersebut,\" ucap Tenno Heika.

Selain itu, dirinya berharap peran penting dari pihak Pemerintah Kabupaten Seluma dalam rangka melakukan pencegahan termasuk pemberantasan terhadap minuman dan makanan yang memabukan tersebut, sehingga bisa memaksimalkan peran dari Raperda tersebut.

\"Kita berharap peran aktif dari Pemerintah Kabupaten Seluma, sehingga Raperda ini nanti bisa berjalan maksimal,\" ucap Tenno Heika.

Dilanjutkan Tenno Heika, untuk tuak tersebut saat ini berdasarkan hasil dari pembahasan dari legislatif dan eksekutif menyepakati telah digolongkan sebagai minuman yang mengandung alkohol (memabukan).  \"Kalau berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan pihak eksekutif, bahwa kita telah menggolongkan tuak tersebut sebagai minuman yang beralkohol atau memabukan,\" ungkapnya.

Makanan dan minuman yang tergolong memabukkan dan dilarang peredaran serta mengkonsumsinya telah dirincikan dalam Raperda tersebut. Kedepan penggerak perda bisa intens melakukan sosialisasi, serta menerapkan perda tersebut.

Pembahasan Raperda tersebut pihaknya juga melibatkan beberapa dinas terkait, diantaranya dinas kesehatan, Disperindagkop, Kementerian Agama, dan juga pihak Satpol-PP.  \"Ada beberapa dinas juga yang kita libatkan, agar Raperda ini bisa berjalan dengan baik,\" ungkapnya.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait