CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah sebelumnya Pengadilan Agama Curup mencanangkan zona integritas bebas korupsi, kali ini giliran Pengadilan Negeri Curup yang mencanangkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Pencanangan WBK dan WBBM sendiri dilaksanakan Senin (25/2) kemarin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas IB. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, DR H A Hijazi SH MSi, Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali ST serta sejumlah unsur FKPD yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Wakil Ketua PN Curup, Syarip SH MH menjelaskan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi terutama dalam pencegahan korupsi.
\"Sebelumnya langkah perbaikan yang kita lakukan selama ini telah mendapat sertifikat akreditasi Badan Pradilan Umum dengan predikat Excellent yang diberikan Mahkamah Agung pada November 2017 lalu,\" papar Syarip.
Kemudian untuk menciptakan WBK dan WBBM tersebut, pada awal tahun 2019 ini, Pengadilan Negeri Curup juga telah menerapkan aplikasi e-Court. Aplikasi tersebut menurutnya merupakan implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik, dimana menurutnya, bagi masyarakat terutama para Advokat yang sudah terverifikasi yang ingin mengajukan gugatan dapat melakukan pendaftaran perkara secara online.
\"Untuk tahap awal ini aplikasi e-court baru bisa diakses oleh advokat yang sudah terakreditasi,\" sampainya.
Sementara itu, Bupati Rejang Lebong DR H A Hijazi SH MSi berharap dengan pencanangan zona integritas di Pengadilan Negeri Curup tersebut, semakin adilnya hukum di Pengadilan Negeri Curup. Bupati berharap ke depannya keadilan tidak hanya tajam ke bawah namun juga keatas. \"Saya berharap kedepannya dengan adanya pencanangan zona integritas ini hukum benar-benar adil yaitu tidak hanya tajam kebawah namun juga keatas,\" harap bupati. (251)