Warga Dibolehkan Terima Pemberian Caleg

Senin 25-02-2019,09:41 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Informasi penting bagi masyarakat dalam menghapi pemilihan umum (pemilu) serentak 17 April 2019 mendatang. Pasalnya, tak semua pemberian calon legislatif (Caleg) melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Bahkan, sejumlah barang diperbolehkan untuk diterima oleh masyarakat dari tangan para peserta pemilu atau calon legislatif (Caleg).

\"Beberapa barang sah-sah saja diberikan oleh Caleg. Itu tak melanggar. Baik itu bahan kampanye, kaos, kain ataupun barang lainnya,\" kata Ketua KPU Kabupaten Bengkulu tengah, Drs Brotoseno.

Meski demikian, dilanjutkan dia, PKPU juga mengatur tentang barang yang diperbolehkan diberikan oleh Caleg. Yaitu, barang yang jika dikonversikan senilai uang Rp 60 ribu. \"Jika barang yang diberikan senilai Rp 60 ribu kebawah, itu diperbolehkan untuk diambil dan tidak termasuk kedalam money politik (politik uang). Akan tetapi, jika pemberian dari Caleg melebihi angka Rp 60 ribu, itu sudah termasuk indikasi money politik,\" jelas Brotoseno.

Senada disampaikan Brotoseno, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu tengah, Asmara Wijaya ST MAP menuturkan hal senada. Dijelaskan Asmara, pemberian barang kepada masyarakat tentu saja tak bisa dilakukan secara sembarangan.

\"Barang yang diberikan caleg harus memiliki simbol. Baik itu dari partai politik (Parpol) ataupun dari Caleg itu sendiri. Bisa juga simbol dalam bentuk logo ataupun visi dan misi,\" jelas Asmara.

Sejauh ini, kata dia, Bawaslu Kabupaten Bengkulu tengah belum menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye berupa money politik.  Selain itu, Asmara mengaku Bawaslu juga belum mendapat laporan mengenai informasi serupa. \"Kami juga berharap masyarakkat bisa berperan aktif dalam melakukan pengawasan. Jika memang memiliki bukti yang kuat, silahkan laporkan saja,\" tandasnya.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait