Dikatakanya, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan, karena selain pemeriksaan pelaku. Pihaknya juga masih mengejar satu TO yang merupakan pengedar sabu-sabu diwilayah Kaur. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Polda dan Polresta Bengkulu, sesuai informasi Target itu ada di Bengkulu. \"Hal ini sesuai hasil penyidikan pelaku kemarin, dari keteranganya bahwa DO membeli kepada salah temanya. Namun untuk saat ini belum bisa dipublikasikan siap nama yang kini menjadi TO polisi,\" jelasnya.
Sekda Kaur Drs H Mulayadi Usman MPd mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai, akan diberikan sanksi pemecatan. Sanksi tegas seperti ini mengacu pada peraturan kepegawaian, di mana jika ada PNS yang terlibat kasus narkoba harus mengikuti proses hukum. Jika terbukti, maka sanksinya sudah sangat jelas yakni pemecatan secara tidak terhormat. \"Kita minta PNS untuk selalu bekerja sesuai dengan garis yang lurus, untuk apa narkoba tersebut. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi PNS lainya,\" jelasnya.(823)