BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu menerima penghibahan aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 10 miliar. Adapun bentuk aset tersebut berupa Rumah Khusus, dan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) terdiri dari 52 Unit Rumah di Jalan Kampung Bahari RT 18, RW 03, Kelurahan Sumber Jaya, kemudian 3 PSU Jalan lainnya yang berlokasi di Perumahan Betungan Rafflesia Asri, Perumahan Ejukha Residence Permai, dan Perumahan Bumi Persada Indah.
Proses serah terima ini telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan (Ditjen PP) Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta, kemarin (21/2).\" Ada 4 aset BMN yang dihibahkan ke Pemkot itu senilai Rp10 Milliar lebih,\" kata Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi SE MM yang menghadiri langsung pertemuan dengan Kementerian tersebut.
Setelah menerima aset ini lanjut Dedy, maka Pemkot memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan, pengoperasian, pengamanan fisik dan hukum atas objek hibah itu dengan biaya APBD kota.Sementara itu, Dirjend PP Kementerian PUPR, Khawali Abdul Hamid mengatakan serah terima hibah ini merupakan agenda penting sebagai upaya meningkatkan koordinasi yang positif antara Kepala Daerah dengan Kementerian PUPR. Karena itu, lanjutnya, setiap Kepala Daerah harus memprioritaskan program-program yang berpihak pada rakyat.
Ia juga menjelaskan, program perumahan merupakan salah satu program pemerintah yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian PUPR berharap aset yang diserahterimakan ini dapat segera dikelola dan dimanfaatkan oleh para penerima bantuan.\"Kepala daerah yang hadir akan dapat reward penambahan program perumahan ditahun mendatang,\"ujar Abdul. (805)