CURUP, Bengkulu Ekspress - Seorang sopir angkutan perkotaan (Angkot) di kawasan Rejang Lebong diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. Tersangka yang berinisial MS (42) warga Gang Bendungan RT 01/02 Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis ganja. Dari rumah MS petugas berhasil mengamankan 16 paket ganja yang terdiri dari 15 paket kecil dan 1 paket sedang dengan total berat mencapai 76,71 gram.
16 paket ganja tersebut ditemukan petugas terkubur di dalam tanah di rumah MS, sedangkan MS sendiri diamankan saat tengah bersembunyi di rumah saudaranya di Kota Curup pasca mengetahui polisi mengetahui bisnis terlarangnya tersebut.
\"Barang bukti ini kita temukan dirumah MS pada Sabtu (16/2) sore, sedangkan MS kita amankan di Kota Bengkulu pada malam harinya saat bersembunyi dirumah saudaranya,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea SIK saat menggelar konfrensi pers dihalaman Mapolres Rejang Lebong, Rabu (20/2) kemarin.
Menurut Kasat, terungkapnya jual beli Narkoba yang dilakukan MS, tersebut setelah pihaknya mendapat informasi dari warga terkait kepemilikan barang bukti dirumah MS, mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan pengintaian dan penggeledahan dirumah MS, namun gerak-gerik petugas berhasil diketahuinya, sehingga saat petugas mendatangi rumahnya sudah bersembunyi ke Kota Bengkulu dan menyembunyikan barang bukti dengan menguburnya.
Dijelaskan Kasat Narkoba, dari barang bukti yang berhasil mereka amankan, MS disinyalir sebagai salah satu pengedar di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana menurutnya selama ini MS memang sudah menjadi target operasi dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MS sudah menjalani bisnis jual beli ganja selama 6 bulan terakhir.
Namun untuk asal ganja yang dimiliki oleh MS saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian, karena menurut Iptu Sampson, ganja kering yang dijual MS didapatkan dari salah satu bandar Narkoba yang sebelumnya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Kepahiang.
\"Kita masih menelusuri asal ganja yang dimiliki MS ini, kita menduga ganja ini bisa dari Lubuklinggau atau dari Kepala Curup,\" sampai Kasat Narkoba Atas perbuatannya tersebut, MS bisa dijerat dengan pasal 113 dan 127 undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman tujuh sampai 20 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan MS, ia baru pertama kali menjalani bisnis jual beli ganja tersebut, itupun ganja yang ia dapat tersebut belum sempat ia jual dan sudah terendus polisi. Ia juga mengakui bahwa ganja tersebut ia dapati dari rekannya yang sudah diamankan jajaran Polres Kepahiang. \"Baru pertama inilah, sebelumnya saya cuman sopir angkot saja,\" aku MS.
Menurut MS, 16 paket ganja tersebut rencananya akan ia buat paket kecil-kecil yang nantinya akan dijual satu paket dengan harga Rp 50 ribu. Barang tersebut ia beli dari temanya dengan harga Rp 500 ribu, kemudian bila seluruh ganja tersebut laku terjual ia bisa memperoleh keuntungan Rp 250 ribu. \"Kalau asal kawan dapat dari mana saya tidak tahu, karena saya cuman beli saja dari dia,\" ujar MS.(251)