CURUP, Bengkulu Ekspress - Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau di Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur pada Selasa (19/2) siang. Akbat kejadian tersebut satu orang korban meninggal dunia. Korban yang meninggal dunia diketahui adalah Supri (36) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan. Sedangkan dua korban lainnya yang masih berstatus pelajar mengalami luka berat, keduanya adalah Andre (15) dan Bayu (15) keduanya warga Desa Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu dan juga sama-sama berstatus pelajar di SMPN 22 Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustik SIK melalui Kasat Lantas AKP Henryanto P Hutasoit SIK menjelaskan sebelum kejadian korban Supri yang meninggal dunia mengendarai sepeda motor Supra X BD 5043 KF dari arah Kota Curup sedangkan dua korban lainnya menggunakan sepeda motor Viar dari arah berlawanan.
\"Dari keterangan sejumlah saksi, saat terjadi Laka Lantas, pengemudi sepeda motor viar berusaha menyalip kendaraan didepannya sehingga masuk ke jalur lawan,\" terang Kasat Lantas AKP Henry.
Saat akan menyalip tersebut, ditambahkan kasat tiba-tiba muncul motor Supra X yang dikemudikan Supri, sehingga tabrakan adu kambing antara kedua kendaraan. Akibat kejadian tersebut korban Supri meningglak dunia dilokasi, sedangkan Andre yang mengemudikan sepeda motor viar mengalami luka patah kaki kiri dan pergelangan tangan serta luka lecet, sedangkan bayu yang dibonceng Andre mengalami luka robek dipelilips kiri dan luka robek dipipi kiri.
\"Pasca kejadian ketiga korban sempat kita evakuasi ke RSUD Curup,\" tambah Kasat Lantas.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas mengimbau masyarakat Rejang Lebong untuk menaati peraturan berlalu lintas guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas. Khusus kepada orang tua, Kasat juga mengimbau agar tidak memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor sebelum memiliki SIM.
Karena menurutnya bisa berakibat fatal baik untuk anak itu sendiri maupun orang lain. \"Kita selalu mengimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan izin anaknya menggunakan kendaraan bermotor sebelum memiliki SIM karena sangat berbahaya baik baik anak itu sendiri maupun orang lain,\" pesa AKP Henry.(251)