Dua Anak Dibawah Umur, Edar Sabu

Rabu 20-02-2019,09:30 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Anggota Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil menangkap terduga pengedar narkoba. Kali ini dua orang anak dibawah umur yang ditangkap di Kota Bengkulu pada Sabtu lalu (16/2). Mereka berinisial FP (16) warga Jalan Museum, Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu dan DK (17) warga Jalan S Kahayan, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.

Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki sabu sebanyak 54 paket siap jual.  Kapolda Bengkulu, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Pol Drs Supratman melalui Kasubdit lIl Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol), Manogi Simare-mare Sarjana Ilmu Kepolisian SIk mengatakan, kedua pengedar yang masih kategori anak dibawah umur ini sebelumnya sudah 2 kali mengedarkan sabu dengan diupah Rp 2 juta. Pada putaran kedua ini, langkah mereka terhenti setelah diamankan polisi yang mengetahui kejahatan keduanya.

\"Ya dari barang bukti yang kita amankan, diketahui mereka adalah pengedar cilik yang menjual sabu ini ke langanannya yang usianya lebih tua yang berhasil kita tangkap sebelumnya. Mereka melakukan hal itu dikarenakan tergiur upah sebesar Rp 2 juta kalau sabu yang mereka edarkan habis terjual,\" ucapnya kepada Bengkulu Ekspress, Selasa (19/2).

Penangkapan keduanya bermula saat polisi melakukan pengembangan tersangka narkona FY, warga Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu dan 3 orang lainnya yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu. Dari keterangan FY, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari DK dan FP.

\"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Subdit ll Ditresnarkoba langsung menangkap DK lebih dulu di rumahnya. Saat diinterogasi, DK mengatakan dirinya tidak menyimpan sabu tersebut, melainkan ada pada FP,\" jelasnya.

Masih dijelaskan Kasubdit, dengan tindakan cepat, tim langsung menuju kediaman FP di kawasan Jalan Museum, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu dan melakukan penangkapan terhadapnya. Setelah digeledah, anggota mendapati 54 paket sabu yang sudah dibungkus plastik klip bening siap edar beserta timbangan digital.

Keduanya langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum. \"Untuk kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 114 junto pasal 132, sub pasal 112 Undang -Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan kurungan diatas 5 tahun penjara,\" bebernya. Sedangkan, asal sabu-sabu itu dari dalam atau luar Provinsi Bengkulu, masih diselidiki lebih lanjut. (529)

Tags :
Kategori :

Terkait