DPT Kaur Bertambah

Senin 18-02-2019,14:36 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur kembali melakukan rapat pleno perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini setelah dilakukan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) beberapa hari sebelumnya.

Hasilnya, berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar KPU di GSG Pemkab Kaur, Minggu (17/2), terjadi penambahan sebanyak 6 pemilih.

“Ya dari hasil pleno ada perubahan lagi, tapi jumlahnya tidak banyak. Ini karena terjadi warga pindah memilih,\" kata Ketua KPU Kaur, Mexxy Rismanto SE, kemarin (17/2).

Dikatakannya, sebelumnya DPT Kaur sebelum perubahan berjumlah 89.564 orang, kemudian setelah perubahan menjadi 89.570 pemilih.

Untuk penambahan sebanyak 6 orang itu lantaran di beberapa kecamatan terjadi ada warga yang pindah memilih dari lokasi terdaftar sebelumnya ke Kabupaten Kaur.  \"Ini sebelumnya kita sudah sosialisasikan hal ini kepada peserta Pemilu yang terdiri dari pengurus Parpol, tim sukses Capres-Cawapres, Liaison Officer (LO) dan Relawan Demokrasi (Relasi) serta PPK dan PPS sendiri,\" ujarnya.

Lanjutnya, penambahan DPT itu merujuk Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 348 ayat (1), pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS diantaranya pemilik KTP-el yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb).

Pemilih DPTb ini kategorinya apabila ia dalam kondisi atau keadaan tertentu tidak bisa memilih di TPS asal sehingga harus menggunakan hak memilihnya di TPS lain. Namun untuk bisa pindah memilih, ia harus terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT).

\"Ini merujuk PKPU nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU 11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih,\" ujarnya.

Ditambahkan Mexxy, untuk dapat pindah memilih ada beberapa alasan diantaranya yakni karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit atau Puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, panti rehabilitasi.

Menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Alasan lain dapat juga dilakukan tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan atau bekerja di luar domisilinya.\"Atas dasar aturan itu setelah dilakukan pengecekan dan perbaikan ditemukan penambahan sebanyak 6 orang dari DPT sebelumnya,” jelasnya. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait