\"Saya perintahkan kepada Inspektur Inspektorat untuk segera turun ke lapangan untuk mengecek pejabat atau kepala SKPD yang suka bolos serta data siapa saja pegawai yang sering pulang cepat sebelum jam kantor pulang untuk dilaporkan kepada bupati secepatnya,\" kata Rosjonsyah.
Dia menambahkan, dirinya tidak menginginkan adanya kepala SKPD atau pegawai di Kabupaten Lebong yang melanggar disiplin. Dirinya meminta Inspektorat untuk menjalankan PP 53 tahun 2010. \"Kepada PNS yang melanggar disiplin nantinya untuk siap-siap mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,\" kata Bupati.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong H Khadirman SH saat dikonfirmasi wartawan terkait perintah bupati tersebut mengatakan, Jum\'at (8/2) hari ini pihaknya akan turun ke lapangan guna mendata PNS yang terkena \"kudis\" tersebut.
\"Kita harapkan mereka melaksanakan PP 53 secara berjenjang hal tersebut menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai nakal sesuai dengan perintah bupati tersebut. Jadi mulai besok saya akan turun dan mengecek PNS-PNS yang ada dan setelah itu akan saya laporkan kepada Bupati Lebong,\" pungkas Khadirman.(777)