LEBONG, Bengkulu Ekspress – Meski batas waktu dimintanya penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dimasukan ke dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) telah berakhir sejak tanggal 31 Januari 2019 yang lalu, diketahui masih ada 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari total 49 OPD yang belum melakukan penginputan.
Data terhimpun, 15 OPD yang belum melakukan penginputan yaitu 5 dinas terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), Dinas Partanian dan Perikanan (Disperkan).
Selanjutnya 3 Badan yaitu Badan Layan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ditambah Kecamatan Rimbo Pengadang, Kelurahan Taba Anyar, Kelurahan Tes, Kelurahan Embong Panjang dan Kelurahan Amen.
Sementara ada 16 OPD yang masih kekurangan input dan 18 OPD yang telah dinyatakan lengkap melakukan penginputan serta 2 OPD yang kelebihan melakukan input yaitu kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat dan Kelurahan Topos. Diumumkannya RUP merupakan salah satu bentuk keterbukaan infomasi publik.
Kewajiban OPD menampilkan RUP melalui SIRUP diatur dalam Perturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa pemerintah nomor 12 tahun 2011 dan juga diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan tata caranya diatur dalam Perpres nomor 54 tahun 2010 dan perubahan kedua Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
Masih adanya OPD yang belum melakukan input RUP, Kepala Bagian (Kabag) layanan Pengadaan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong, Syariffudin SSos MSi, meminta kepada 15 OPD tersebut untuk bisa segera melakukan penginputan. Hal tersebut nantinya akan disampaikan kepada Bupati H Rosjonsyah SIP MSi.
“Batas akhir penginputan memang telah berakhir, akan tetapi kita masih menunggu,” jelasnya, kemarin (13/2).
Di dalam RUP yang disampaikan, seluruh anggaran seluruh OPD yang telah dialokasikan di Anggaran Pendapatan Belanja daerah (APBD) baik itu anggaran yang digunakan sebagai angaran rutin maupun anggaran kegiatan, semuanya harus dimasukan kedalam SIRUP. “Jika hal tersebut tidak dimasukan, maka kegiatan yang dilakukan dianggap illegal dan dianggap sebagai pelanggaran hukum,” tegasnya.(614)