Zaryana Cs Siap Mundur

Sabtu 09-02-2013,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Desakan agar pimpinan DPRD Seluma yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi mengundurkan diri, semakin kencang. Desakan datang dari kepala desa, pengurus ormas hingga akademisi. Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Seluma Zaryana Rait memastikan dirinya tak akan mengundurkan diri dari jabatannya selagi statusnya masih sebagai tersangka. Namun, ia memastikan akan mundur jika nanti sudah ditetapkan sebagai terdakwa.   \"Saya siap mengundurkan diri,\" kata Zaryana kepada wartawan di sela-sela pelantikan Bupati Seluma Bundra Jaya di Gedung Serba Guna Pemprov Bengkulu, kemarin (8/2).   Zaryana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan menerima gratifikasi dari mantan Bupati Semua H Murman Effendi.   Namun, dia mengaku tidak mengetahui, status tersangka tersebut akibat menerima gratifikasi atau Perda Nomor 12 Tahun 2011 dan Nomor 2 Tahun 2011 soal Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan. \"Sampai sekarang saya belum menerima surat dari KPK. (Status tersangka, red) diketahui melalui media,\" katanya.   Sebab itu, ia mengatakan masih tetap melaksanakan kewajibannya sebagai Ketua DPRD Seluma. Meski tiga pimpinan dewan ditetapkan tersangka, Zaryana mengatakan aktivitas legislatif di Seluma masih berjalan dengan baik. \"Kami saat ini sedang menyusun APBD 2013. Penyusunan APBD masih tahap pembahasan KUA-PPAS,\" ujarnya.   Selain Zaryana, dua orang Wakil Ketua DPRD Seluma  juga menjadi tersangka, yakni  Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir. Selain itu seorang anggota Pirin Wibisono ikut ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang pimpinan. Namun, 3 tersangka lainnya juga belum mendapat surat pemberitahuan sebagai tersangka dari KPK.  \"Mereka (2 wakil ketua) juga belum terima surat (tersangka) dari KPK,\" katanya imbuh Zaryana.   Sebelumnya, KPK mengumumkan ada empat tersangka baru yang KPK tetapkan yang tiga di antaranya adalah jajaran pimpinan DPRD Seluma. \"KPK menetapkan ZR, Ketua DPRD Seluma, JS Wakil Ketua DPRD Seluma, MT, Wakil Ketua DPRD Seluma dan PW, anggota DPRD Seluma sebagai tersangka,\" ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (1/2).   Johan mengatakan, KPK menjerat keempatnya dengan pasal penerimaan suap yakni Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 13 UU Tipikor. KPK sebelumnya menetapkan tersangka baru terkait suap dalam pemabahasan Perda di Seluma, Bengkulu.   Kadis PU Seluma Erwin Panama ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menyuap anggota DPRD Seluma. Erwin dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana.   \"Sedangkan pengusaha Ali Amra lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Dia diduga memberikan suap kepada anggota dewan,\" katanya.   Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.   Bupati Seluma Murman Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara. 10 Dewan Diperiksa Di sisi lain, sebanyak 10 orang anggota dewan Seluma yang mendapat perlindungan LPSK dalam kasus suap Seluma tersebut, hingga kemarin seluruhnya telah menjalani pemeriksaan di KPK.  Pemeriksaan tersebut sebagai saksi terhadap 4 tersangka, Zaryana Rait, Jonaidi Syahri, Muchlis Thohir dan Pirin Wibisono. Materi pertanyaan penyidik KPK tak jauh beda saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka mantan Bupati Seluma Murman Effendi serta mantan Kadis PU Seluma Erwin Paman dan mantan PT PSP Ali Amra.   “Keterangan yang diberikan kepada penyidik KPK tak jauh berbeda dengan keterangan saksi mantan Bupati Seluma Murman Effendi untuk keterlibatan tersangka yang baru ditetapkan KPK,” kata salah seorang anggota dewan yang mendapat perlindungan LPSK, Lasmi Jaya SIP.   Diakui Lasmi Jaya, pemeriksaan dilakukan masih seputar masalah tempat pemberian gratifikasi berupa cek, besarnya nominal yang diberikan kepada 27 anggota DPRD Seluma. Sedangkan alat bukti telah ada di tangan tim penyidik KPK, sehingga dewan kelompok 10 itu hanya tinggal ditanyai ulang terkait kasus tersebut. Kesepuluh dewan yang dilindungi LPSK, yakni Lasmi Jaya, Mufran Imron, Sunarsono, Mulyan Lubis Ais, Jonaidi, Jonaidi SP, Ulil Umidi, Zainal Arifin, dan Midin Amad. (100/333)

Tags :
Kategori :

Terkait