Junaidi mengisaratkan sudah sangat gerah dengan ulah pengusaha angkutan batu bara yang tidak bisa dikendalikan untuk menggunakan BBM Subsidi. Hingga kini, pengusaha angkutan batu bara belum mengikuti perintah gubernur, agar tidak menggunakan BBM subsidi.
Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 1 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan BBM subsidi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) geram dengan pengusaha angkutan batu bara atau truk batu bara yang dinilai bandel, karena masih sedot BBM subsidi. Padahal, pemerintah sudah memberikan toleransi, sejak 1 September 2012. Hasil evaluasi yang dilakukan Dishubkominfo Provinsi dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi, serta Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) dan pihak terkait lainnya, larangan truk batu bara menggunakan BBM Subsidi masih dilanggar.
“Pemerintah sudah melarang hal itu dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12/2012 tentang Pengendalian Pemakaian BBM Bersubsidi. Seharusnya angkutan batu bara sudah berhenti (menggunakan BBM bersubsidi) sejak 1 September 2012,” kata Kepala Dishubkominfo Provinsi saat memimpin rapat dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kantor Dishubkominfo.
Eko menegaskan, pemerintah memberikan berbagai toleransi kepada pengusaha angkutan batu bara. Bahkan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara yang menyebabkan cepat terjadinya kerusakan. “Kali ini kita minta angkutan batu bara tidak menggunakan BBM Subsidi. Pemegang IUP juga kita minta untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan pemberlakukan BBM nonsubsdi bagi angkutan hasil tambang,” katanya.
Ia mengatakan selama ini pengusaha angkutan batu bara dan pemegang IUP belum mencapai kata sepakat. Meski telah difasilitasi pemerintah provinsi, agar menaikkan 53% tarif angkutan, sebagian pemegang IUP belum mentaatinya.
“Kita minta pengusaha harus menaati aturan jika tidak ingin mendapat masalah, sebab penghematan pemakaian BBM subsidi akan dialihkan untuk pembangunan infrastruktur daerah,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Ir M Karyamin. Menurutnya, pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi pencabutan IUP perusahaan tambang. Pemprov sudah cukup memberikan toleransi kepada pengusaha. “Tetapi sampai saat ini belum ditaati aturan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, penyedia jasa angkutan mengusulkan kenaikan tarif sebesar 52 persen, sedangkan pengusaha batu bara mengusulkan kenaikan 47 persen. Keputusan pengusaha jasa angkutan tersebut bukan harga mati. “Diharapkan pemegang IUP dan penyedia jasa transportasi memperbaharui kontrak dengan kisaran 47 hingga 52 persen. Sehingga penggunaan BBM nonsubsidi bagi kendaran pengangkut tambang segera dilaksanakan,” katanya.
Karyamin mengatakan, pihak ESDM sudah memasang stiker di kendaraan angkutan batu bara. Namun diketahui sebagian kendaraan mencabut stiker, karena sebagian angkutan belum melaksanakannya. “Stiker yang sudah dipasang diketahui sudah dicabut oleh pemilik kendaraan,” katanya. (100)