CURUP, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bakal meresmikan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jalur Dua di perbatasan Kabupaten Kepahiang pada Minggu (17/2) nanti. Meski pembangunan gedung belum 100 persen, tetapi sejumlah fasilitas sudah siap digunakan.
Setelah diresmikan, beberapa pelayanan kesehatan seperti Unit Gawat Darurat (UGD) serta poliklinik ibu dan anak siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peresmian RSUD Jalur Dua tersebut sekaligus memperingati 3 tahun Bupati DR H A Hijazi SH MSi dan Wakil Bupati H Iqbal Bastari memimpin Kabupaten Rejang Lebong. Hal tersebut dibenarkan Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Zulkarnain.
\"Meski belum selesai, tetap kita resmikan karena sudah mulai kita gunakan. Peresemian nanti sekaligus syukuran 3 tahun Bupati dan Wabup memimpin Kabupaten Rejang Lebong,\" jelas Zulkarnain saat memantau lokasi RSUD Jalur Dua yang akan digunakan untuk acara syukuran.
Tahun 2019, pembangunan gedung masih berlanjut. Salah satunya membangun gedung 4 lantai yang akan digunakan sebagai gedung rawat inap. Untuk membangun gedung RSUD Jalur Dua, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mendapat kucuran dana sebesar Rp 50 miliar dari APBN melalui Kementerian Kesehatan.
Anggaran Rp 50 miliar tersebut tidak semuanya digunakan untuk pembangunan fisik, tetapi hanya Rp 33 miliar untuk pembangunan fisik, sisanya Rp 17 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes).
Setelah diresmikan, penambahan fasilitas seperti ambulans juga akan dilakukan. Tujuannya agar jika ada pasien masuk ke RSUD Jalur Dua tetapi tidak bisa ditindak lanjuti, pasien langsung akan dibawa ke RSUD Curup.
\"Nanti akan kita sediakan ambulans,\" imbuh Zulkarnain.
Bukan hanya syukuran dan persemian gedung saja, tetapi Bupati juga akan launcing sekaligus mensosialisasikan aplikasi online sejumlah OPD Pemkab Rejang Lebong. Aplikasi online dari OPD Dinas Kesehatan, DPKAD, Dinas Pariwisata, Disperindag, PU dan OPD lain dibuat untuk memudahkan masyarakat melihat kinerja OPD tersebut. \"Bupati juga akan louncing aplikasi online OPD,\" pungkas Zulkarnain. (167)