Mantan Ketua DPRD Seluma Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat 08-02-2019,15:21 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

Bengkulu, bengkukuekspress.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, menuntut mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Husni Thamrin, selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung, Dusun Baru, Kabupaten Seluma, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (8/2/19). Dengan terdakwa enam orang termasuk mantan Ketua DPRD Kabupaten seluma Husni Thamrin dan para kontraktor.

Terdakwa Husni Thamrin usai persidangan mengatakan kepada bengkuluekspress.com, dirinya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi minggu depan. \"Ya kita dalam seminggu ini akan menyampaikan pledoi pembelaan kita ya, semuanya akan kita rumuskan dalam nota pembelaan nantinya,\" ujar Husni, Jumat (8/2/19).

Dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Nanti Agung, Dusun Baru menimbulkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 400 juta lebih dengan nilai kontrak Rp 1 miliar. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Nelly SH, JPU menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum. (Imn)

Tags :
Kategori :

Terkait