Dua ASN Turun Pangkat

Kamis 07-02-2019,13:05 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

TAIS, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Masnusia (BKPSDM) menjatuhkan sanksi penurunan pangkat terhadap dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Seluma. Kedua ASN diberikan sanksi berat dan ringan setelah melanggar disiplin dalam bekerja.

“Sebelum sanksi ini diberikan sudah terlebih dahulu melalui teguran keras hingga endingnya penurunan golongan pangkat ASN tersebut dari Golongan 3B menjadi 3C, serta dari golongan 2C menjadi 2B,” tegas Kepala BKPSDM Seluma Ikwan Effendi SSos melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Alpan SE kepada Bengkulu Ekspress kemarin (6/2).

Pemberian sanksi dijatuhkan karena ASN melanggar disiplin tidak mampu lagi diberi teguran dan surat peringatan. Langkah tegasnya sanksi penurunan pangkat inilah yang dinilai ampuh memberikan efek jera terhadap ASN tersebut. Penurunan pangkat sanksi terbilang berat bagi ASN. “Sangsi ini terbilang berat bagi ASN, namun kita tidak bisa menyampaikan nama dari ASN itu sendiri. Setidaknya ini bisa menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” ujarnya.

Alpan menambahkan, sanksi terberat lainnya pemecatan terhadap ASN. Hanya saja, sejauh ini belum sampai sejauh itu dan belum ada terjadi di kabupaten Seluma. Hanya saja, tidak tertutup kemungkinan ASN yang memang tidak bisa dibina lagi diberlakukan pemecatan. Dengan mengacu aturan dan perundang-undangan ASN. Pemecatan baru dilakukan terhadap ASN yang telah berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan SK tiga mentri sebelumnya.

“Kita belum ada melakukan pemecatan ASN, terkecuali mereka yang tersandung kasus hukum korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” sampainya.

Disisi lain, terhitung 2018, sebanyak BKPSDM mengeluarkan surat rekomendasi terhadap 11 ASN yang mengajukan cerai. Meliputi ASN dari tenaga kesehatan, guru maupun struktural. Sebelum rekomendasi dikeluarkan BKPDSM terlebih dahulu melakukan pembinaan agar tidak sampai terjadinya perceraian. “Kita hanya mengeluarkan rekomendasi namun terlebih dahulu dilakukan mediasi kedua belah pihak dengan duduk bersama. Jika tidak membuahkan hasil maka rekomendasipun dikeluarkan,” imbuhnya. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait