HINGGA tahun 2019 ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, mencatat ada sebanyak 61 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan di Kabupaten Lebong. Para TKA ini tersebar masing-masing 57 TKA di PT Bangun Tirta Lestari (BTL) yang bergerak di bidang Pembangkit Tenaga Listrik Mikro Hidro di wilayah Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara, 2 TKA bekerja di PT Tansri Majid Energi (TME) yang bergerak di bidang Pertambangan Emas di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara serta 2 TKA yang bekerja di PT Jambi Resouces yang bergerak di bidang pertambangan batubara di Desa Ketenong Kecamatan Pinang Berlapis.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Bambang Tegoeh SSos, mengatakan, bahwa 61 TKA yang ada di Kabupaten Lebong, hampir seluruhnya TKA asal negara Cina yaitu yang bekerja di PT BTL dan PT TME.
“Sementara yang bekerja di PT Jambi Resouces, TKA asal Negara Korea Selatan,” jelasnya, kemarin (3/2) Walaupun yang terdata sebanyak 61 orang, pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang kemungkinan memperkerjakan TKA tanpa surat izin resmi dari pihaknya. “Pemantauan terus kita lakukan dengan langsung mendatangi setiap perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu juga selalu berkoordinasi dengan pihaknya ketika akan melakukan pengawasan maupun penindakan. Hal ini dikarenakan pengawasan masih menjadi tanggung jawab Provinsi. “Jadi ketika tim pengawasan provinsi akan turun ke perusahaan, mereka pasti berkoordinasi terlebih dahulu dengan kita,” ucapnya.
Sejak berdirinya beberapa perusahaan besar dan ada yang mempekerjakan TKA, pihaknya belum menemukan adanya indikasi pihak perusahaan yang mempekerjakan TKA secara illegal atau tidak resmi. “Selama ini pihak perusahaan selalu bekerjasama dengan baik kepada kita dengan melapor jika mereka mempekerjakan TKA,” tutupnya. (614)