6 ASN Segera Dipecat

Jumat 01-02-2019,11:09 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) eks napi korupsi dilingkungan Pemkab Kepahiang kembali akan bergulir. Pemerintah segera menerbitkan surat pemecatan untuk 6 ANS eks Napi korupsi dalam waktu dekat, sehingga total ASN korupsi yang diberhentikan sebagai abdi negara sebanyak 20 orang melengkapi pemecatan 14 ASN eks korupsi sebelumnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir SE MM mengatakan pemecatan ke-6 ASN bersangkutan dilakukan. Setelah pemerintah mendapatkan salinan putusan yang inkrah atas perkara korupsi yang menjarat 6 ASN bersangkutan.

“Ya segera dipecat karena salinan inkrah perkara hukum mereka sudah ada,” tegas Sekda.

Untuk diketahui pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi ini berdasarkan Surat Edaran (SE) SKB 3 Menteri yang menginstruksi pemberhentikan ASN terlibat kasus Tipikor harus dipecat dari status ASN.

Berdasarkan keputusan pemecatan dilakukan dengan cara tidak hormat. Berdasarkan putusan tersebut akhir Desember 2018 lalu Pemkab Kepahiang sudah melakukan pemecatan ASN Tipikor sebanyak 14 orang, sekarang ditambah 6 orang. Jadi total semua ASN terlibat kasus Tipikor sebanyak 20 orang. Semua ASN yang dipecat ini tidak lagi menerimah hak-haknya sebagai abdi negara. Sehingga Pemkab Kepahiang akan menghentikan seluruh proses pembayaran gaji dan tunjangan yang selama ini didapatkan para ASN Tipikor tersebut. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait