Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Yoseph Aris Daryanto, mengatakan, tujuan dari pembentukan Tim Terpadu ini untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan bersama hal pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
Di Provinsi Bengkulu masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, maupun Program serta Menunggak Iuran.
Harapannya dengan pembinaan dan pemeriksaan bersama dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut. Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.
“Jadi Pembentukan Tim Terpadu, untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Pembayaran Iuran\" ujar Aris.
Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membantu dalam mengatasi bertambahnya masyarakat kurang mampu baru.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ir. H. Sudoto, mengatakan, tim terpadu BPJS Ketenagakerjan berkoordinasi dengan Disnakertrans berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan guna ketenagakerjaan di perusahaan yang sedang dijalankan.
“Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum menggunakan. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sudoto.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala seksi Penyelesaian Perselisihan dan Penegak Hukum Ketenagakerjaan, Kasi Pengupahan, Jamsos dan K3, beberapa staf BPJS Ketenagakerjaan.(kkj/prw)