Diputus Kontrak, Tetap Melakukan Pekerjaan

Selasa 29-01-2019,12:40 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Meski pembangunan rambu-rambu lalulintas Kawasan tertib Lalulintas (KTL) telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 18 Desember 2018 yang lalu. Namun CV Najwa Konstruksi selaku pihak kontraktor, hingga kemarin (28/01) masih melanjutkan pekerjaan.

Sebelumnya, CV Najwa Konstruksi yang menjadi pemenang dalam membangun rambu-rambu lalulintas diberikan tugas untuk membuat 8 halte bus dan zebra cross, 1 pos pantau, 2 gerbang KTL yang berada di simpang empat rumah dan kantor Bupati Lebong, rambu lalu lintas sebanyak 52 unit, 2 titik pemasangan traffic light atau lampu lalu lintas di perempatan rumah dinas Bupati dan simpang empat kawasan kantor bupati Lebong dengan biaya sebesar Rp 1,1 miliar yang dananya didapat dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2018. Akan tetapi pekerjaan yang dilakukan beluma da yang selesai.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe ST MSI mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada sama sekali memberikan instruksi kepada pihak rekanan untuk kembali melanjutkan pekerjaan.

“Kita telah memutus kontrak sejak tanggal 18 Desember 2018 yang lalu, jadi tidak ada kita meminta mereka (CV Najwa Konstruksi) melanjutkan pekerjaan,” ucapnya, kemarin (28/01).

Pada saat pemutusan kontrak dan dilakukan opname pekerjaan, didapat data bahwa pekerjaan baru sebesar 37,45 persen yang pengerjaannya dimulai dari tanggal 20 Agustus hingga 17 Desember 2018. “Jadi pembayaran sesuai dengan realisasi pekerjaan,” sampainya.

Selain melakukan pemutusan kontrak, pihak kontraktor juga akan diusulkan masuk ke daftar black list. Hal ini dikarenakan progress pembangunan yang dikerjakan CV Najwa Konstruksi, belum mencapai 50 persen. “Kita juga telah melakukan klaim asuransi ke Jamkrindo,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam pembangunan rambu-rambu lalulintas KTL pada saat melakukan pengerjaan, pihak rekanan telah mencairkan dana sebagai uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak dan pihaknya akan melakukan pembayaran sisa dari total pengerjaan. “Sebelum membayarkan sisa, kita akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas bangunan yang telah dibangun,” tegas Ummi. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait