Korban Disetubuhi di 3 TKP

Senin 28-01-2019,10:48 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Pemeriksaan terus dilakukan oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Seluma terhadap tersangka KR (67) seorang kakek-kakek warga Desa Talang Alai, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM). Ternyata pencabulan yang dilakukannya terhadap Mawar (14) seorang siswi yang masih duduk di bangku Kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Seluma. Sedikitnya, lebih dari 15 kali di 3 lokasi yang berbeda-beda. Bahkan dalam asyiknya diiming-imingkan uang sebesar Rp 20 ribu.

\"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban, kejadian persetubuhan tersebut dilakukan oleh pelaku sudah lebih dari 15 kali di 3 tempat yang berbeda. Yaitu, dikamar rumah korban, di kamar rumah pelaku dan di rumah saudara WH atau kakek DN pada saat pelaku menunggu rumah saudara WH,\" ujar Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana SIk melalui Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila SH SIk didampingi Kasubbag Humas, Iptu Edi Sunaryo kepada wartawan.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, jika korban telah disetubuhi oleh pelaku sejak awal tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku kelas V SD. Perbuatan persetubuhan tersebut diketahui, pertama kali dilakukan oleh pelaku dengan cara membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp 20.000. Setelah itu pelaku mengajak korban untuk menonton film porno di HP milik pelaku. Setiap aksi bejadnya, pelaku selalu mengiming-imingin korban dengan memberikan uang antara Rp 20.000 hingga Rp 50.000.

Uang pemberian dari pelaku selama ini, digunakan oleh korban untuk berbelanja jajanan di sekolah atau membeli buku. Setiap melakukan aksi bejatnya, dilakukan oleh pelaku pada siang hari sekitar pukul 12.30 wib. Yakni pada saat korban sedang sendirian di rumah. Tepatnya, setelah korban pulang sekolah saat kedua orang tua korban sedang bekerja di kebun.

\"Dengan diiming-imingi uang korban tergiur, pelaku juga selalu berpesan kepada korban, agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang tuanya. Persetubuhan dilakukan oleh pelaku terhadap korban pada saat kondisi pelaku masih sehat dan bisa bicara,\" tegasnya.

Aksi ini di ketahui, setelah guru korban menaruh curiga dengan perubahan perubahan pada tubuh korban. kemudian guru korban melakukan test urine dengan menggunakan test pack. Dari hasil tes urine tersebut, diketahui bahwa korban telah positif hamil. Selanjutnya guru korban tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Talang Alai. Selanjutnya Kepala Desa mengajak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.

\"Pelaku sudah kita amankan. Anggota unit PPA juga sudah memintai keterangan korban dan ibu korban. Serta telah mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan Barang - Bukti (BB) berupa pakaian korban dan pakaian pelaku,\" pungkasnya.

Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Pelaku dapat dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku melanggar Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP.“Tersangka sudah di jebloskan ke penjara guna mempertangung jawabkan perbuatannya,” pungkas Edi Sunaryo. (333)

Tags :
Kategori :

Terkait