Tunggu Instruksi Kajari

Jumat 25-01-2019,11:36 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

Dugaan Korupsi DAM dan Embung

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Tim Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, memastikan telah mempelajari dugaan kasus korupsi pembangunan 21 DAM dan 4 embung yang dikerjakan oleh pihak Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Kabupaten Lebong. Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Lebong, Yogi Sudharsono SH mengatakan, untuk dugaan kasus tersebut saat ini telah disampaikan ke Kejari Lebong Endang Sudarma SH MH.

“Sudah kita naikkan ke pimpinan (Kejari),” jelasnya, kemarin (24/1).

Untuk itulah, pihaknya saat ini tinggal menunggu instruksi dari Kajari untuk melakukan tindakan selanjutnya, dalam melakukan penyelidikan atau mendalami atas kasus dugaan korupsi pembangunan DAM dan embung. “Kita tunggu saja bagaimana untuk tahapan selanjutnya, akan kita sampaikan,” katanya singkat.

Data terhimpun, pembangunan DAM dan embung itu sendiri merupakan program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pertanian dan Perikanan (Dispertan). Pembangunan 21 DAM dan 4 parit (embung) itu dilakukan di 6 kecamatan, yaitu Kecamatan Lebong Selatan, Bingin Kuning, Lebong Tengah, Lebong Sakti, Uram Jaya dan Lebong Utara.

Bahkan pembangunan DAM yang berada di Desa Kota Agung Kecamatan Uram Jaya senilai Rp 142, 5 juta, sempat diprotes warga karena sempat merusak sawah warga. Selain itu, ada juga dugaan bahwa Poktan yang seharusnya melakukan pekerjaan tidak dilibatkan, dimana mereka (Poktan) hanya diminta nama sementara yang mengerjakan perorangan atau perusahaan. (614)

Tags :
Kategori :

Terkait