BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kerugian negara (KN) kasus korupsi penyusunan Raperda Air Limbah di Kabupaten Bengkulu Utara, 2017, akhirnya lunas sudah dikembalikan semuanya. Sebelumnya, total kerugian negara dikembalikan baru Rp 271 juta. Kali ini satu orang terdakwa Azwar Alfian selaku PPK Satker PKPLP Ditjen Cipta Karya Kementrian PUPR mengembalikan kerugian negara Rp 144 juta ke Kejari Bengkulu, kemarin (23/1). Dengan demikian total kerugian negara yang sudah terkumpul Rp 415 juta.
\"Total kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp 415 juta dari dua orang terdakwa,\" jelas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Pidsus, Oktalian Darmawan SH MH, kemarin (23/1).
Dengan rincian terdakwa Adi Argahposa selaku konsultan dari PT SKA mengembalikan Rp 71 juta dan Azwar Alfian Rp 344 juta. Pengembalian uang kerugian negara tersebut tentunya akan menjadi bahan petimbangan tim JPU Kejari Bengkulu dalam memberikan tuntutan.
\"Pasti menjadi bahan pertimbangan untuk kami untuk memberikan tuntutan,\" imbuh Kasi Pidsus. Saat ini dua orang terdakwa tersebut masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu.
Dua orang tersangka tersebut ditetapkan pada September 2018. Selain menjadi Satker, Azwar juga merangkap PPK. Sesuai dengan tugas dan fungsi PPK seharusnya dia melakukan pengawasan dan memonitor kegiatan. Tersangka Azwar tidak melakukan tupoksinya sebagai PPK malah dia yang mengerjakan penyusunan Raperda tersebut.
Padahal PT SKA yang memenangkan lelang proyek kegiatan penyusunan Raperda tersebut. Berdasarkan aturan, yang mengerjakan kegiatan penyusunan Raperda PT SKA, tetapi diambil alih oleh tersangka Azwar sendiri. Sementara anggaran kegiatan tersebut dicairkan oleh PT SKA, lalu uangnya diberikan kepada AZ. Saat ini kasus korupsi tersebut masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu. (167)