Pembahasan BB Syariah Ditunda

Selasa 22-01-2019,09:54 WIB
Reporter : redaksi2
Editor : redaksi2

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke DPRD Provinsi Bengkulu. Usulan Raperda BUMD itu bertujuan untuk mengembangkan BUMD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satunya poin regulasinya membuat BUMD Bank Bengkulu (BB) berkembang menggunakan sistem syariah. Namun sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu tersebut ditunda, kemarin (21/1).  Sebab, Gubernur Bengkulu tidak hadir dan diwakilkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti SE MT.

\"Sesuai dengan tata terbit (tatib) DPRD dan UU, usulan raperda itu harus dihadiri oleh gubernur. Sedangkan sekarang tidak hadir, jadi kita minta ini ditunda dulu,\" ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam kepada BE usai sidang paripurna, kemarin (21/1).

Dikatakannya, tatib dan UU yang sudah dibuat itu tidak boleh dilanggar. Mengingat raperda yang diusulkan itu juga sangat penting untuk meningkatan PAD Provinsi. Untuk itu, dewan juga ingin mendengar secara langsung apa yang menjadi harapan gubernur. \"Kalau gubernur yang menyampaikan secara langsung, maka kami bisa tangkap apa yang menjadi keinginan beliau,\" tambahnya.

Jikapun tidak datang, maka harus diberitahu sebelumnya. DPRD Provinsi juga bisa menyesuaikan jadwal gubernur, tidak harus dipaksakan untuk diwakilkan. Menurut Agung, jika wakil gubernur itu sudah definitif, maka sah jika diwakilkan oleh wakil gubernur.

\"Ini juga faktor wagub itu belum ada. Jika sudah ada, boleh diwakilkan kepada wagub,\" tutur Agung.

Di sisi lain, Sekda Provinsi Bengkulu, Nopian Andusti mengatakan, Raperda BUMD itu untuk memberikan gerak agar kinerja BUMD bisa lebih eksis. Untuk itu dibutuhkan perda untuk penyesuaian aturan yang lebih tinggi. \"Tidak ada persoalan prinsip, hanya untuk pengembangan BUMD saja,\" ujar Nopian.

Termasuk didalamnya, menurut Nopian, BB bisa mengembangkan sistem syariah, bukan dipindahkan menjadi bank syariah. Namun demikian, raperda itu tidak hanya untuk BB saja, tapi semua BUMD milik Pemprov Bengkulu. \"Jika ada pengembangan, maka BUMD ini akan memberikan kontribusi dalam menyerap lapangan kerja dan tentunya memberikan ruang usaha baru,\" pungkas Nopian. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait