Awasi Orang Asing

Senin 21-01-2019,11:23 WIB
Reporter : Redaksi Terkini
Editor : Redaksi Terkini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu Ilham Djaya SH MH M Pd mengajak masyarakat Kaur untuk bersama-sama dalam memberikan pengawasan dan pelaporan terhadap orang asing yang berkunjung ke daerah Kaur. Hal ini disampaikan Ilham saat melakukan kunjungan kerja pada pembuatan Paspor Simpatik yang digelar di Masjid Agung Al-Kahfi Bintuhan, Sabtu (19/1).

“Saya mengajak kepada masyarakat Kaur untuk bersama-sama mengawasi penduduk asing yang mampir di Kaur ini, dan jika melihat orang asing yang dicurigai silahkan laporkan kepada kami,\" ajak Ilham.

Dikatakannya, tanpa dukungan lembaga dan masyarakat, tentunya pengawasan orang asing menjadi tidak optimal. Kondisi ini tidak lepas dari jumlah petugas pengawasan imigrasi yang sangat terbatas sehingga kesulitan mengawasai wilayah yang luas. Selain itu, masyarakat, bisa menjadi mitra pihak imigrasi dalam hal ini pengawasan keberadaan orang asing yang ilegal secara aturan, dan beraktivitas melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

”Jadi semua bertanggung jawab untuk mengawasi keberadaan orang asing. Jika memang orang asing tersebut patut dicurigai, silahkan laporkan kepada Imigrasi. Nanti tim imigrasi bersama Tim Poranya, bersama-sama pergi ke tempat WNA itu,” terangnya.

Ditambahkannya, keberadaan orang asing perlu diawasi dikarenakan tidak menutup kemungkinannya kehadiran orang asing justru memberikan dampak negatif bagi Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu. Sebab, jika orang asing yang tidak memiliki dokumen lengkap dari negara asalnya itu bisa saja berbaur dengan masyarakat, dan hal tersebut tentunya begitu memengaruhi masyarakat itu sendiri.

“Diharapkan masyarakat semakin peduli dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, terutama yang tidak memiliki paspor, agar bisa melapor pada pihak imigrasi sehingga bisa diproses,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait