Pembiayaan UKM Sistem Murabahah

Jumat 08-02-2013,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE - Program pembiayaan usaha kecil menengah (UKM) yang dilakukan Bank Safir Bengkulu menggunakan sistem Murabahah.

Menurut Satuan Pengawas Interen Bank Safir Bengkulu Zurwinda Melia Rani Putri SE untuk besarnya pembiayaan yang diberikan beragam. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta. Dengan masa pengembalian dana paling lama tiga tahun. Proses pencairannya  tergolong cepat hanya butuh setidaknya tiga hari. \"Tentunya persyaratan yang kami minta harus lengkap,\" tambah Rani.

Jumlah dana yang akan mereka diberikan akan diketahui jika timnya sudah melakukan survei terhadap apa yang akan dijadikan agunan nasabah. Untuk agunan BPKB kendaraan bermotor mereka hanya bisa memberikan Rp 5 juta dan motor tersebut maksimal berusia 5 tahun. \"Diutamakan jaminan tersebut milik sendiri, milik suami atau istri, orang tua dan anak,\" tambah Rani.

Sementara itu untuk margin pembiayaan yang disepakati antara Bank Safir dengan nasabah adalah berkisar antara 1,8 hingga 2,2 persen. Dan yang bisa mengajukan pembiayaan ini bukan hanya perorangan baik swasta maupun pegawai negeri sipil. Namun bisa juga diajukan oleh lembaga, perusahaan atau pun koperasi.

\"Persyaratannya sendiri sama dengan persayaratan pembiayaan pada umumnya. Seperti Fotokopi KTP dan KK surat izin usaha atau surat keterangan usaha. Dan ada beberpa syarat lainnya sesuai dengan profesi sang pemohon pembiayaan,\" imbuhnya.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait