CURUP, Bengkulu Ekspress - Setelah melakukan penutupan terhadap aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Talang Benih, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) juga mencatat masih banyak tambang ilegal lainnya yang masih beroperasi di Kabupaten Rejang Lebong.
\"Selain di Talang Benih, masih banyak tambang ilegal di wilayah lain yang masih beroperasi,\" sampai Kepala DPM PTSP Kabupaten Rejang Lebong, Ir Afnisardi MM.
di Kabupaten Rejang Lebong tersebut lebih dari 20 tambang yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan masih adanya tambang ilegal yang beroperasi tersebut, Afni menyatakan komitmen pihaknya untuk melakukan penertiban tambang-tambang ilegal lainnya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
perasi, maka akan kita tertibkan secara berkala,\" paparnya. Lebih lanjut Afni mengaku, dari puluhan data tambang yang tak berizin yang mereka data tahun 2018 lalu, hingga kemarin baru ada 6 tambangan yang sudah mengurus perizinan, kemudian ada empat lagi yang masih dalam proses perizinan.
mpatan tersebut, Afni juga menjelaskan, saat ini perizinan tambang tidak di pemerintah kabupaten melainkan sudah dipemerintah provinsi untuk di Bengkulu sendiri ada di Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu sifatnya hanya memberikan rekomendasi saja.tetap harus mendapat rekomendasi dari kita, sehingga kita tahu berapa jumlah tambang yang berizin maupun tak berizin di Kabupaten Rejang Lebong ini,\" tegas Afni.
Sebelumnya, tim terpadu dari beberapa OPD di Kabupaten Rejang Lebong menutup paksa kegiatan pertambangan di Kawasan Kelurahan Talang Benih. Tambang-tambang tersebut ditutup karena tidak memiliki izin serta melanggar Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong, karena kawasan Talang Benih yang masuk dalam Kecamatan Curup bukan kawasan yang ditetapkan sebagai lokasi pertambangan.(251)